Bogor Times - Masinton Pasaribu, politikus PDIP, mengecam keputusan MK tentang syarat usia minimal 40 tahun atau pengalaman kepala daerah untuk capres dan cawapres.
“Keputusan ini sengaja dibuat untuk menjaga politik kekuasaan,” ujar Masinton Minggu, 29 Oktober 2023.
Dia menganggap keputusan itu menguntungkan Presiden Jokowi. Pasalnya, putusan itu membuka peluang bagi anak Jokowi yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres.
“Keputusan ini sangat mengancam reformasi, konstitusi, dan demokrasi kita,” kata dia dengan tegas.
Dokumen Capres-Cawapres Lulus Verifikasi Menurut Masinton, keputusan itu bukan tentang siapa yang menang atau kalah dalam pilpres. Tetapi, ada niat jahat untuk mempertahankan kekuasaan.
“Keputusan ini membuat proses demokrasi tidak pasti,” papar dia.
Masinton menilai demokrasi Indonesia sedang dalam kondisi buruk. Alasannya, dia bilang, MK menjadi alat kekuasaan untuk mengubah konstitusi.
“Orang yang tiran adalah orang yang ingin memaksakan kehendaknya,” tutur dia.
Masinton menambahkan bahwa keputusan tersebut menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan proses demokrasi. Dia berpendapat bahwa ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.
“Kondisi demokrasi kita saat ini tidak baik,” kata Masinton. Dia menunjuk MK sebagai contoh bagaimana kekuasaan dapat memanipulasi konstitusi untuk kepentingan mereka sendiri.
Dia menegaskan, “Tirani adalah orang yang berusaha memaksakan kehendaknya.” Menurutnya, keputusan MK ini adalah bentuk tirani yang mencoba mempertahankan kekuasaan dengan cara yang tidak adil.
Masinton berharap bahwa masyarakat akan menyadari dampak dari keputusan ini dan berjuang untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan upaya-upaya yang dapat merusak konstitusi dan demokrasi.
“Kita harus bersatu dan berjuang untuk demokrasi yang adil dan konstitusi yang kuat,” pungkas Masinton. Dia berjanji akan terus berjuang untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan adil di Indonesia.