Bogor Times - Akhirnya Cepi Supriatna pada Rabu,1 November 2023 resmi melaporkan dugaan tindak pidana tertentu yang menimpa dirinya ke Polresta Bogor Kota.
Cepi Supriatna,pria kelahiran 1974 warga Kampung Pondok Kelapa, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebagai nasabah BRI sejak tahun 2017, Cepi merasa dirugikan oleh oknum pegawai BUMN tersebut.
Cepi mengklaim bahwa ia diduga telah menjadi korban lelang bodong yang telah merugikannya secara finansial dan emosional.
“Saya merasa menjadi korban lelang bodong yang telah membuat saya rugi secara finansial dan emosional,”ungkap Cepi kepada wartawan Bogor Times pada Rabu,1 November 2023. Dia berharap agar kasus ini dapat segera ditangani dan mendapatkan perhatian yang serius.
Cepi Supriatna,nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak tahun 2017, merasa dirugikan oleh oknum pegawai BUMN.
Cepi memulai perjalanannya sebagai nasabah BRI pada tahun 2017 dengan mengambil produk KMK co Plus . “Meski sempat terdampak pandemi Covid-19, saya tetap membayar cicilan kredit saya dengan lancar,” jelasnya.
Namun, kejutan datang pada 14 Desember 2021, ketika ia menerima surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang meminta ia untuk mengosongkan objek lelang. “Saya terkejut karena tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya dari BRI tentang lelang tersebut,” tutur Cepi.
Setelah melakukan pengecekan, ia menemukan fakta bahwa sertifikatnya telah digunakan oleh oknum pegawai BRI untuk melakukan akad kredit dengan pihak ketiga sebesar Rp 900 juta pada tanggal 10 Desember 2021. “Padahal, saya tidak pernah mengetahui atau menyetujui hal tersebut,” ungkapnya.
Cepi pun menduga bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI. “Usep Adimulia sebagai Kepala unit BRI Jasinga, Dani Yuda PK sebagai mantri KCP BRI Leuwiliang, dan Wahyu Fitrianto sebagai Kepala KCP BRI Leuwiliang telah merencanakan lelang palsu sejak Maret 2021 dengan membuat boneka atas nama Rizwan Sugihartono,”urai Cepi.
Cepi merasa dirugikan dan kecewa atas perlakuan BRI. “Saya memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan masalah ini. Saya juga berharap agar polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku,”lanjutnya.
“Saya merasa bahwa ada beberapa oknum di BRI yang diduga telah mengatur pencairan kredit kepada Bapak Rizwan Sugihartono, yang kemudian menjadi pemenang lelang. Saya merasa ini sangat tidak adil dan merugikan saya,"aku dia.
Dia juga menambahkan bahwa dia telah membayar bunga kreditnya secara rutin dari tahun 2017 hingga 2018. “Pembayaran bunga kredit saya berkisar antara 6 juta hingga 10 juta rupiah,” jelasnya.
Menurut Cepi, nilai taksiran dari dua sertifikat tanah yang dimilikinya mencapai sekitar Rp 3 miliar.“Sertifikat dengan nomor 99 ditaksir sekitar Rp 1 miliar, sedangkan sertifikat dengan nomor 2009 ditaksir sekitar Rp 2 miliar,”sebutnya.
Cepi merasa bahwa oknum-oknum di BRI telah menyalahgunakan kepercayaan dan haknya sebagai nasabah. Dia berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah ini.
Dia juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa setiap nasabah memiliki hak dan perlindungan hukum. “Saya berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan,” tutup Cepi.