Bogor Times - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) periode 2011-2015 Yonathan Nugraha,menyoroti pentingnya melakukan due diligence sebelum menggunakan uang penyertaan modal pemerintah (PMP) sebesar Rp 5.5 miliar yang diberikan pada PDJT pada 2015-2016.Menurut Yonathan Nugraha, due diligence adalah langkah penting untuk memastikan bahwa uang digunakan secara optimal.
"Kita harus melakukan due diligence terhadap uang itu, agar kita bisa memaksimalkan penggunaannya.Karena hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur due diligence dan itu adalah sebuah keharusan.Di jaman saya juga melakukan due diligence,”kata Yonathan Nugraha ketika ditemui di rumahnya pada Sabtu,4 November 2023.
Ini adalah pernyataan yang menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya pengelolaan uang yang baik dan efisien. Namun, pertanyaannya adalah, apakah PDJT telah melakukan due diligence sebelum menggunakan dana PMP?.
Selama masa jabatannya pada periode 2011-2015, PDJT memiliki 50 bus, namun hanya sekitar 10 hingga 11 bus yang beroperasi setiap hari. “Kita punya aset, tapi tidak bisa digunakan secara maksimal,”ungkap Yonathan.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PDJT memiliki dua tugas utama: pertama mendapatkan profit dari aset yang dimiliki dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai perintah undang-undang. Namun, apakah dua tugas ini dapat dicapai tanpa pengelolaan uang yang efektif dan efisien?.
Yonathan Nugraha menekankan pentingnya optimalisasi aset untuk mendapatkan profit sekaligus memberikan pelayanan publik. Dia berharap PDJT dapat memaksimalkan operasional bus yang dimiliki untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, tanpa due diligence yang tepat, bagaimana PDJT dapat memastikan bahwa uang dan asetnya digunakan dengan cara yang efektif?.
Nugraha juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mendukung PDJT.
Akhirnya, Nugraha berharap masyarakat dapat lebih memahami peran dan fungsi PDJT. “Masyarakat harus memahami bahwa kita bukan hanya mencari profit, tapi juga memberikan pelayanan,”tambah Nugraha.
Secara keseluruhan, pernyataan Nugraha menyoroti pentingnya due diligence dan pengelolaan aset yang baik dalam operasi PDJT. Namun, pertanyaannya adalah, apakah langkah-langkah yang cukup telah diambil untuk memastikan bahwa aset digunakan secara optimal? Dan apakah Pemerintah Kota Bogor telah memberikan dukungan yang cukup untuk memastikan keberhasilan PDJT?.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Hanafi, pernah mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak melakukan due diligence saat menggunakan anggaran APBD Kota Bogor tahun 2015-2016 sebesar Rp 5.5 miliar.
“Kami tidak melakukan due diligence karena ada surat dari gubernur,”kata Hanafi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Bogor beberapa waktu lalu.Namun, ketika ditanya oleh wartawan Bogor Times untuk menunjukkan surat dari gubernur tersebut, Hanafi enggan untuk membagikannya.
Ketidaktransparanan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan memicu tuntutan untuk penjelasan yang lebih rinci. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik digunakan dan apakah proses pengambilan keputusan telah memenuhi standar due diligence.
Pada titik ini, belum jelas apakah surat dari gubernur yang disebutkan Hanafi memberikan pengecualian untuk proses due diligence atau tidak. Jika memang demikian, pertanyaan selanjutnya adalah apakah pengecualian semacam itu sesuai dengan hukum dan yang berlaku.
Menurut mantan Kadisdik ini penggunaan anggaran APBD 2015-2016 merupakan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada era kepemimpinan Krisna. Namun, keengganan Hanafi untuk membagikan surat gubernur tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut.