Bogor Times -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung langkah Polda Metro Jaya yang meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi yang melibatkan pimpinan KPK berinisial FB. IPW menilai permintaan supervisi tersebut menunjukkan keseriusan dan transparansi Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, supervisi dari KPK memiliki peran penting dalam menangani berbagai isu negatif yang muncul dalam penanganan kasus ini. Isu tersebut bisa berupa adanya kepentingan tertentu, upaya kriminalisasi, atau serangan balik dari koruptor. Dengan adanya supervisi, KPK dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang memenuhi syarat hukum. Singkatnya, supervisi KPK dapat menjadi jaminan integritas dan keadilan dalam penanganan kasus.
Sugeng Teguh Santoso juga mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya dan terlibat dalam gelar perkara bersama untuk menentukan status hukum dari tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidananya. IPW menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus tersebut, karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara.
IPW berharap kasus ini dapat diselesaikan secara profesional, objektif, dan proporsional oleh Polda Metro Jaya dan KPK, serta tidak mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. IPW juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar dan menunggu hasil penyidikan yang resmi dari aparat penegak hukum.
Polda Metro Jaya telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK berinisial FB. Dalam upaya menunjukkan transparansi dan akuntabilitas, Polda Metro Jaya telah meminta supervisi dari KPK. Langkah ini dianggap berani dan menunjukkan kesiapan Polda Metro Jaya untuk diuji oleh KPK.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli dan 2 orang mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang dan M.Jasin. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 lalu. Kehadiran Firli Bahuri diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas isu-isu dan tuduhan yang diarahkan padanya.
Sugeng Teguh Santoso mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Melalui supervisi ini, KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan perkembangan perkara secara berkala, dan melakukan gelar perkara bersama. Dengan demikian, KPK dapat memberikan masukan, kesimpulan, dan rekomendasi pada Polda Metro Jaya.
Pada akhirnya, IPW berharap bahwa supervisi KPK dapat menepis semua isu negatif dan memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan berdasarkan fakta hukum yang ada. IPW juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari penyidikan.
Sugeng Teguh Santoso,menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merespons permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, sikap KPK yang tidak merespons permintaan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di benak publik.
IPW menilai bahwa KPK tampak terkejut dan bingung dengan munculnya proses hukum yang melibatkan salah satu pimpinannya, FB. Hingga saat ini, belum ada sikap resmi KPK terkait permintaan supervisi tersebut.
Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Polda Metro Jaya bertindak cermat dan profesional telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini terlihat dari proses pemeriksaan 45 saksi dan inisiatif Polda Metro Jaya untuk meminta supervisi KPK.
IPW berpendapat bahwa penegakan hukum korupsi harus didukung oleh semua pihak, termasuk KPK. Bahkan jika kasus tersebut melibatkan salah satu pimpinan KPK, penegakan hukum harus tetap berjalan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah serius dalam pemberantasan korupsi.