Lurah Jadi Biong Prizinan, Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Angkat Suara

- Rabu, 7 Februari 2024 | 00:19 WIB
Waspadai Biong Nakal, Kuasa Hukum PT FS Jelaskan PSU (Kontributor Buc)
Waspadai Biong Nakal, Kuasa Hukum PT FS Jelaskan PSU (Kontributor Buc)

Bogor Times- Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad menyebut, terkait seorang Lurah berstatus ASN tidak dibenarkan merangkap makelar perijinan, karena hal itu bertentangan dengan kode etik dan peraturan ASN secara umum.

Sementara, kata dia, kode etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


“Sebab, di dalam UU tentang ASN, tidak disebutkan pegawai yang digaji oleh negara boleh menjadi makelar. Apalagi ini, makelar izin,” tegas Haidy Arsyad saat dimintai tanggapannya oleh wartawan media ini, Selasa (06/02/24).

Baca Juga: Berharap KPU Netral, Para Tokoh Bangsa Temui Ketua KPU

Baca Juga: Etika Perdebatan Menurut Al Ghozali

Baca Juga: Mukjizat Nabi Muhammad SAW adalah Bisa Menyembuhkan Kebutaan

Menurutnya, hal itu juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang.

Apalagi, masih kata dia, terkait dengan statement Camat yang mengaku bahwa hal itu boleh-boleh saja, seharusnya seorang Camat itu dapat mengawasi dan menegur bawahannya yang melanggar aturan.

“Saya berharap, ada sanksi tegas dari Penjabat (Pj) Bupati Bogor maupun kepala dinas terkait, sehingga dalam melaksanakan tugasnya para pegawai ASN sesuai dengan aturan UU,” jelas Haidy.

Baginya, lanjut Haidy, kalau dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, baik itu dari PJ bupati atau kepala dinas, nantinya akan menjadi contoh yang kurang baik bagi ASN di Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di kampung Cikaret, RT 04 RW 07 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Bogor, menuai konflik.

Pasalnya, pembangunan tower BTS yang diketahui milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) itu diduga pembangunan yang telah berlangsung belum mengantongi ijin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Lurah Harapan Jaya, yang diduduki R. Ika Sudarmika disebut-sebut merangkap sebagai Biong perijinan.

Menurut salah seorang tokoh warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Eka yang akrap disapa Bang Talar itu mengungkapkan, bahwa kaitan pembangunan Tower BTS milik Protelindo tersebut, meski sudah melaksanakan pembangunan namun ijin belum dikantongi.

Adapun, ada salah seorang warga dilokasi pembangunan Tower BTS menolak pembangunan tower tersebut, hingga sampai saat ini belum dimintai persetujuan yang dirasa bakal terkena dampak bila tower Base Transceiver Station telah beroperasi nanti.

“Itu ada pembangunan tower BTS di Kampung Cikaret wilayah RT 04 RW 07 Kelurahan Jaya, Cibinong menuai konflik. Karena, meski pembangunannya sudah berjalan tapi pihak perusahaan belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang disebut sekarang PBG,” kata Bang Talar kepada wartawan media ini, Selasa 30 Januari 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X