Bogor Times-Pada Sabtu, 2 Maret 2024, Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah simpang gadok Kabupaten Bogor. Informasi ini diperoleh setelah wartawan Bogor Times, Febri Daniel Manalu, melakukan konfirmasi kepada KBO Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian.
Sebelumnya, wartawan media ini telah mencoba menghubungi Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Gutama, melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respon.Mengingat pentingnya mempublikasikan informasi tentang sistem ganjil genap kepada masyarakat.
Namun, setelah menghubungi Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, wartawan akhirnya mendapatkan nomor yang bisa dihubungi, yaitu nomor Ipda Ardian. Dalam percakapan,Ardian menginformasikan bahwa sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06:30 WIB hingga diberlakukannya sistem one way, yang menurutnya bersifat situasional.
Ipda Ardian juga menjelaskan bahwa titik ganjil genap hanya berlaku di simpang gadok saja. Kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan nomor plat yang sama dengan tanggal. “Yang sama lah, yang sama dengan tanggalnya. Saya mau pengamanan Wakabareskrim dulu,”ujar Ardian singkat.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan Bogor Times belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan sistem ganjil genap di wilayah Puncak Kabupaten Bogor.