Bogor Times-Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggarap rencana untuk mentransformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Langkah ini diambil guna memperluas jangkauan pelayanan kepada seluruh umat beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, Kemenag telah menetapkan 40 jenis layanan keagamaan yang berpotensi untuk disediakan di KUA.
"Ada puluhan sekitar 40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA," ujarnya seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin 4 Maret 2024.
Baca Juga: Semangat Baru, Bali Kembali Gelar Bahtsul Masail
Baca Juga: Seputar Ganjil-Genap Ini Kamu Harus Tau Waktu Pelaksaan Jam-nya di Simpang Gadok
Baca Juga: Keharaman Penentuan Harga hingga Kenaikan Bahan Pokok
Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, menambahkan bahwa beberapa layanan lintas agama sudah dapat segera dijalankan di KUA.
"Misalnya, bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk agama Non Islam, yang dilakukan oleh masing-masing penyuluh agama," katanya.
Program transformasi KUA ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. KUA diharapkan akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapatkan layanan keagamaan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Santri Wati, PMII Kota Bogor: Kami Kecewa Putusan Hakim
Baca Juga: Sampah Alat Peraga Tidak Tertangani, Aktifis Tegur PJ Bupati
Baca Juga: Wow, Mahasiswa Short Course PKUMI Diterima KJRI Los Angeles
Langkah besar Kemenag ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, yang berharap bahwa upaya ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat pluralisme dan kebhinekaan di tanah air.
Berikut puluhan rancangan layanan di KUA:
1. Layanan pendaftaran perkawinan
2. Layanan pencatatan perkawinan
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4. Layanan penerimaan data perkawinan
5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan
6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
8. Pencatatan penetapan perkawinan
9. Pencatatan perjanjian perkawinan
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)
11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
Artikel Terkait
Selenggarakan Kaderisasi Tingkat Kedua Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia UNUSIA
PP GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi dan Rakornas dengan Tema Menguatkan Peran Gerakan Pemuda Islam
Ribuan Warga Dusun 2 Desa Cogreg Meriahkan Tahun Baru Islam
Semarak Pawai Obor Meriahkan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah di Kota Bogor
Kota Bogor Bergema dengan Kegiatan MTQ dan MQK ke-42: Syiar Islam dan Kearifan Budaya Lokal Berkumpul
Pandangan MUI tentang Khamar dan Implikasinya dalam Hukum Islam: Debat dan Landasan Keputusan
Muktamar Sufi Internasional 2023: Indonesia Memimpin Promosi Islam Moderat dan Toleran
MUI dan Ormas Islam Kota Bogor Desak Polisi Tidak Tebang Pilih
Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam
Bacaan Sholat Lengkap, Orang Islam Wajib Hafal