Fiqih Ramadhan, Apa Hukum Telan Dahak?

- Kamis, 14 Maret 2024 | 10:57 WIB
Ilustrasi Bangkis (Bogor Times)
Ilustrasi Bangkis (Bogor Times)

Bogor Times- Sebelum mengetahui hukum menlan dahak, maka perlu diketahui Apa itu Dahak? Dalam dunia medis, Sputum/dahak adalah lendir dan materi lainnya yang dibawa dari paru, bronkus dan trakea yang mungkin dibatukkan dan dimuntahkan atau ditelan. Kata sputum” yang diambil langsung dari bahasa Latin “meludah,” disebut juga dahak. Sputum biasanya juga disebut dengan ecpectoratorian.


Menurut Boucher RC dalam jurnalnya Mucus Clearance As a Primary Innate Defense Mechanism for Mammalian Airways menyebutkan bahwa sputum (dahak) berbeda dengan sputum yang bercampur dengan air liur. Cairan sputum lebih kental dan tidak terdapat gelembung busa di atasnya. Sputum diambil dari saluran nafas bagian bawah sedangkan sputum yang bercampur air liur diambil dari tenggorokan. Sputum diproduksi oleh trakeobronkial yang secara normal memproduksi mukus/lendir setiap hari sebagai bagian dari mekanisme pembersihan normal (Normal Cleaning Mechanism).


Jadi, munculnya dahak merupakan kondisi normal manusia sebagai mekanisme pembersihan pernapasan dalam tubuh, termasuk dahak yang muncul sebab batuk atau penyakit lainnya. Secara fungsi, lendir ini berguna untuk melindungi saluran pernapasan dari benda asing atau infeksi. Jika terjadi gangguan saluran napas, dampak yang terjadi ialah perubahan warna dahak tersebut. Secara medis, dahak lebih baik untuk dikeluarkan daripada ditelan kembali.


Dahak dalam bahasa Arab biasa disebut dengan balghom, ada juga yang memakai istilah nukhomah. Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini atau ada khilaf. Sedangkan Dalam kitab mausu'ah al-fiqhiyyah al- kuwaitiyyah, disebutkan bahwa yang dimaksud nukhomah ialah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia, dari makhraj huruf kho' dengan titik di atasnya.


Dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta' menyebutkan:


ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ

 

Artinya: "Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian."


Sedangkan di kalangan mazhab Syafi'i, dalam kasus menelan dahak dirinci menjadi dua pendapat. Dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi disebutkan:


وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ


Artinya: "Pendapat pertama, menelannya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang shohih ialah batal. Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."


Selain itu, Dr. Syeikh Muhammad Hasan Hitoe seorang ulama ahli ushul fiqh dan pengajar di al-Azhar Mesir juga memberikan ulasan tentang hukum menelan ludah dalam Fiqh al-Shiyam-nya. Beliau menjelaskan dalam dua keadaan:

Keadaan pertama, bahwa keluarnya tidak sampai ke had dzahir (tempat huruf ح dari mulut), dahaknya keluar dari kepala sampai ke kerongkongan, tanpa keluar sampai had dzahir dari mulut. Hal ini tidak memudharatkan menurut kesepakatan ulama.


Keadaan kedua, sampai ke had dzahir dari mulut, ulama telah memberi catatan dengan makhraj huruf ح. Jika sampai had dzahir, adakalanya mampu memutuskan dahak dan meludahkannya, dan adakalanya tidak mampu.


Beliau meneruskan, jika dia tidak mampu untuk memutuskan dan meludahkan⅞nya sampai turun kembali ke rongganya, maka tidak memudaratkan karena dia tidak lalai. Sedangkan jika dia mampu memutuskan dan meludahkannya akan tetapi dia malah menelannya maka puasanya batal atas kesepakatan mayoritas ulama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X