Bogor Times-Tim gabungan yang ditugaskan Wali Kota Bogor, Bima Arya untuk melakukan investigasi mencari penyebab adanya busa di aliran Sungai Ciliwung di Kedung Halang, telah membuahkan hasil.
Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, pertama kali dilihat oleh warga pada Sabtu (23/3/2024) pagi, yang selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Dari hasil investigasi Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Ciliwung Kota Bogor, DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kecamatan Bogor Utara dan serta Kelurahan, ditemukan adanya gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian, di Jalan Alkesa Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Minggu 24 Maret 2024.
Baca Juga: Ribuan Rumah Warga di 7 RW di Bojonggede Bogor Terancam Terendam Banjir
Baca Juga: Pencarian Nenek Korban Longsor di Babakanmadang Bogor Dihentikan Sementara
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 24 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya
“Jadi di situ ada gudang transit saja, produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, dibibir Ciliwung itu (Kedunghalang). Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu hanya untuk tempat pengetesan, kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual gitu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana.
Temuan gudang transit penyimpanan bahan baku sabun, yang diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung itu diperkuat dengan ditemukan tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.
Tindak lanjut dari temuan hasil investigasi tersebut selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel yang ada di gudang transit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat panggilan oleh Satpol PP Kota Bogor.
Baca Juga: Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan
Baca Juga: Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan
Baca Juga: Akademisi UNUSIA Rekomendasikan Pencegahan Korupsi Berbasis Etika Pesantren
“Sampel sudah diambil oleh LH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan untuk diproses lebih lanjut sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil,” ujarnya.
Jika terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindak lanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).
Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha.
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah 23 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya
Jadwal Imsakiyah 24 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya
Musrembang RKPD Kota Bogor 2024 Telurkan 4 Usulan Prioritas
Kedatangan Guru dari Hadhramaut dan Al Anwar, Rembang, Santri Pesantren Kilat Masjid Jamie Al Ikhlas Cogreg Semangat Belajar
Akademisi UNUSIA Rekomendasikan Pencegahan Korupsi Berbasis Etika Pesantren
PT Indocement (INTP) Capai Laba Rp1,95 Triliun 2023, Tumbuh 5,85%
Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan
Hari Air Sedunia,Habitat Realisasi 500 Sambungan Pipa Air Bersih
Pencarian Nenek Korban Longsor di Babakanmadang Bogor Dihentikan Sementara
Ribuan Rumah Warga di 7 RW di Bojonggede Bogor Terancam Terendam Banjir