• Kamis, 21 November 2024

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

- Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
Pengusaha Galian Ilegal Nantang Pemerintah (Jalil/Bogor Times)
Pengusaha Galian Ilegal Nantang Pemerintah (Jalil/Bogor Times)

Bogor Times –Wibawa pemerintah Kecamatan Cariu tengah diuji. Pasalnya, pengusaha galian ilegal yang diduga dibekingi oknum pejabat tinggi ajukan tantangan terbuka dengan abaikan teguran resmi.

Galian ilegal yang merugikan masyarakat telah disikapi Pemerintah Kecamatan Cariu melalui Kasi Trantib, Kamis (21/3) lalu, dengan melayangkan surat teguran kepada pengusaha galian di wilayahnya. Keberadaan usaha yang melakukan kegiatan diduga penambangan liar Golongan C di Kampung Malingping, RT 08/04, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor itu, telah ditegur berkali-kali.

Kasi Trantib Cariu Amran mengakui telah menyampaikan surat dari Camat Cariu Bangbang Padmanegara kepada pengusaha, Agus Salim namun masih saja beroperasi. Surat itu berupa teguran kepada pihak pengelola agar menghentikan kegiatannnya.

Baca Juga: Akhirnya, LKPj Bupati Bogor tahun 2023 Diterima DPRD Kabupaten Bogor

Baca Juga: Direktur LPEK PB PMII: Lapor Pajak bagian dari Nasionalisme

Baca Juga: Dosen Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Datokarama Palu Visiting Scholar di UCR Amerika Serikat, Semua Dibiayai LPDP

“Kita susah tiga kali bersurat agar menghentikan sementara usahanya namun tidak diindahkan,” kata Amran di Cariu, kemarin.

Kata dia, surat yang dilayangkan, jelas isinya. Dimana dihimbau agar memberhentikan sementara kegiatan sebelum melengkapi prosedur perijinan.

“Langkah tegas ini kami ambil berdasarkan pengaduan masyarakat. Kami hanya melaksanakan tugas di lapangan dengan menyampaikan surat dari pimpinan,” tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Bantuan Logistik dari Dinsos, Ringankankan Para Korban Banjir Bojonggede

Baca Juga: Tirta Kahuripan Layani 225.134 Pelanggan Dilibur Panjang, Dirum:Jangan Hawatir

Baca Juga: Tolak Pembatasan Sub Penyalur BBM, Warga duduki kantor bupati Flores Timur Larantuka – Kebijakan pembatasan sub penyalur Bahan Bakar Minyak ( BBM )

Menurut dia, ada beberapa aspek yang harus ditempuh pihak pengelola galian. Diantaranya, aspek hukum, aspek tehnis dan aspek lingkungan.

“Makanya kami mohon kepada pengelola untuk melakukan beberapa hal yang perlu dilakukan, mengurus perijinan ke tingkat kabupaten melalui Badan Perijinan Terpadu, melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” cetusnya.

“Mengenai aspek teknis, memperhatikan dan mengamankan kondisi lingkungan sekitar galian, wajib mereklamasi setelah kegiatan penambangan,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X