• Kamis, 21 November 2024

Diduga Pungli Terjadi di SDN Baranangsiang, Kepala Sekolah Bantah dan Berikan Penjelasan Berbeda dengan Fakta di Lapangan

- Selasa, 7 Mei 2024 | 12:53 WIB
Foto : SDN Baranangsiang (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto : SDN Baranangsiang (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - SDN Baranangsiang, yang berlokasi di Jalan Malabar, Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawabarat, kini tengah menjadi sorotan publik.Pasalnya sekolah ini diduga melakukan pungutan liar terhadap para siswanya. Namun, Kepala Sekolah SDN Baranangsiang, Ade Carwia, membantah hal tersebut.

Ade Carwia menegaskan bahwa tidak ada yang melakukan pungutan liar (Pungli) di sekolah tersebut. Menurutnya, segala sesuatunya di sekolah tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 75. Namun, ketika ditanya mengenai detail Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan mereka kepala sekolah tidak dapat menjelaskannya.

Ade Carwia menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari orang tua siswa digunakan untuk perbaikan lisplang depan, perapihan jalan masuk sekolah, dan pinggiran lapangan. “Kami tidak mematok jumlah donasi. Sesuai dengan kemampuan orang tua. Bagi yang tidak menyumbang, tidak masalah karena kami tidak ada unsur paksaan apalagi intimidasi,”kata Ade Carwia ketika ditemui oleh wartawan Bogor Times Febri Daniel Manalu pada Selasa,26 Maret 2024.

Fakta di Lapangan

Perlu diketahui apa yang diungkapkan oleh kepala sekolah diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jika sebelumnya kepala sekolah mengatakan tidak ada mematok nominal sumbangan namun pada kenyataannya pihak sekolah diduga menuliskan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh para orangtua murid seperti dengan memberikan pilihan agar sumbangan diberikan dalam bentuk 4 pilihan.

Pilihan pertama sumbangan diduga diberikan dalam pilihan A sebesar Rp50.000, B Rp30.000 C Rp20.000 dan D yang diinginkan.Sementara itu,siswa yang memberikan donasi data disampaikan di grup orang tua kelas masing-masing. Jadi, ketika itu komite menerima donasi dari orang tua bervariasi ada yang Rp 10.000, ada yang Rp 15.000, ada yang Rp 20.000, ada yang Rp 100.000, ada yang Rp 200.000.

Begitu juga Outing class yang dilaksanakan pada 28 Februari 2024 bertujuan agar siswa mendapatkan pengalaman belajar kontekstual yang menyenangkan tentang ilmu pengetahuan alam. Kegiatan ini dikelola oleh komite dengan terlebih dahulu disampaikan surat edaran. “Kegiatan ini tidak bersifat wajib. Dari 311 siswa, peserta outing class waktu itu ada 190 siswa,”jelas kepala sekolah.

Untuk outing class komite dan perwakilan kelas mengadakan pertemuan dengan biro perjalanan yang lebih dulu mengundang melalui grup WhatsApp dengan pembahasan dan nego pembayaran sehingga diperoleh harga 290.000 ribu per siswa dan 230.000 ribu untuk keluarga guru dan usia anak PAUD jika keluarga dari orang tua ada yang ikut. Outing class tidak ada paksaan ikut atau tidak ikut dipersilakan untuk memilih dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh biro dan komite

Sejak tanggal 22 sampai 24 September 2023 uang donasi untuk perbaikan lapangan sudah dikembalikan oleh komite sebesar Rp 3800.000 kepada 38 siswa dari 59 siswa jadi tidak benar uang donasi perbaikan lapangan masih di tangan pihak komite.

Pelaku pungli dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Apabila kepala sekolah mengetahui dan diduga melakukan pungutan terhadap wali murid dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Nantikan konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Polresta Bogor dalam berita selanjutnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X