Bogor Times- Sungguh mencengangkan. Pusat Data Nasional (PDN) sementara yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Telkom Sigma mengalami gangguan usai diserang Ransomware sejak 20 Juni lalu.
Kepada media, Direktur Eksekutif, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menerangkan hal tersebut menjadi indikasi kegagalan pemerintah dalam melindungi data pribadi.
Karenannya,Pemerintah juga harus memberitahukan detail kapan dan bagaimana data pribadi terungkap. Lalu, pemberitahuan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi itu. Mekanisme pemberitahuan itu tertuang dalam UU Nomoe 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Inilah Sejarah Tahun Baru Islam
Baca Juga: Simak Beberapa Orang yang Diprediksi Tempati Jabatan Menteri Kabinet Prabowo Gibran
Wahyudi menuturkan,, PDN menampung data-data pribadi warga negara. Karena itu, dugaan kegagalan perlindungan data pribadi beranjak dari besarnya pemrosesan data-data pribadi warga negara yang dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga, dan melakukan penyimpanan data di PDN sementara.***
Artikel Terkait
Ketidaksesuaian Nama Proyek dengan Pernyataan Kepala Dinas Perumkim:Apakah Indikasi Proyek Fiktif?
Pelayanan di Kecamatan Parung Sangat Buruk, Membuat Masyarakat Geram
Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor Sosialisasi tentang Jurnalistik di SDN Lawang Gintung 04
Gelar Hari Anak Nasional, Masjid Djami Al Ikhlas Cogreg Ajak Anak-anak Nobar Film Edukasi
Miris, 69 Persen Gedung Sekolah Pengungsi di Gaza Palestina Rusak
Inilah Sejarah Tahun Baru Islam
Komisaris Utama BMS, Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh: Kyai Nasar Ulama Interkonektif
Pelatihan Pantarlih Desa Cogreg-Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Gaji, dan Tugas-Tugasnya
Simak Beberapa Orang yang Diprediksi Tempati Jabatan Menteri Kabinet Prabowo Gibran
Awas! Ada Pegawai Galak di Kecamatan Parung, Camat Cuek, Praktisi Hukum: Harus Diingatkan, Gajinya dari Duit Masyarakat