Hore.... BPKH Alokasikan Nilai Manfaat Dua Kali Lipat Lebih Besar untuk Jamaah

- Kamis, 26 September 2024 | 13:10 WIB
Jemaah Haji (Jalil/Bogor Times)
Jemaah Haji (Jalil/Bogor Times)

Bogor Times-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa, (24/9/2024) lalu. Rincian RKAT tersebut antara lain kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11%, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6%, kenaikan nilai manfaat sebesar 12%, dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91.3%.

"Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5% setiap tahunnya,” jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.

Dengan usulan itu distribusi manfaat kepada jamaah haji yang masih menunggu naik menjadi Rp4,4 triliun, hampir dua kali lipat atau 91,3% dibanding tahun sebelumnya.

Mengulas,  diketahui Perolehan Nilai Manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jamaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan. Pemberian Nilai Manfaat untuk jamaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional.

Pendistribusian Nilai Manfaat kepada jamaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menuju self financing.

“Diharapkan kenaikan alokasi Virtual Account kepada jamaah tunggu ini akan mendorong peningkatan Virtual Account jemaah tunggu, sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jemaah dan saat biaya haji diumumkan jemaah haji tinggal mengecek nilai VA nya. Secara bertahap Setoran lunas akan menjadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam VA," terang Fadlul Imansyah. ***

Cc.Jalil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB

Kiat Stimulus Pemuda Agar Gemar dan Cinta Bertani

Kamis, 26 September 2024 | 13:06 WIB
X