Bogor Times- Alangkah malangnya nasib para ASN di RSUD Cibiniong. Pasalnya, Gaji ke-13 ASN rumah sakit plat merah itu tak jua cair hingga beberapa bulan.
"Belum cair, seharusnya Juni tapi hingga bulan ini (September,red)," terang salah satu ASN yang enggan disebut namanya pada Rabu 25 September 2024.
Keterangan tersebut juga disampaikan oleh pria berinisial AL. Menurutnya, keterlambatan pencairan gaji ke-13 ini dirasakan ganjil. Pasalnya, belum pernah terjadi selama ini.
"Aneh, sebelumnya tidak selama ini. Kami belum terima gaji ke-13 dan entah samipai kapan harus menunggu," ucapnya.
Ia menduga, pencairan dana tersebut dialihkan untuk menutup hutang managemen RSUD Cibinong.
"Saya duga dana itu untuk bayar hutang. Karena informasi beredar di internal hutang RSUD Cibining hingga Triliunan Rupiah," pungkasnya.
Penelusuran Bogor Times, para karyawan RSUD di Kabupaten Bogor sudah menerima gaji ke-13. Beberapa rumah sakit tersebut antara lain, RSUD Leuwiliang, RSUD Ciawi, RSUD Cileungsi. Anehnya, hanya karyawan RSUD Cibinong yang belum menerima gaji ke-13.
Saat dikomfirmasi, Direktur RSUD Cibinong, dr. Yukie Meistisia A Satoto melalui humasnya membantah adanya keterlambatan penyaluran gaji ke-13.
"Itu hoaks, semua pencairan sudah lakukan. Dan kami tidak ada hutang hingga Triliunan," terang Humas RSUD Cibinong, Miftah saat dihubungi pada Kamis 26 September 2024.
Untuk diketahui, Gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan cair paling cepat mulai Juni 2024.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seperti tunjangan hari raya (THR), pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
"Peningkatan penyaluran atau pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas, dilansir dari laman resmi, Rabu (15 Maret 2024).
Kendati demikian, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13 mulai Juni mendatang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13. *****
Cc.Jalil
Artikel Terkait
Gembira Tuntutan Aksi Dipenuhi, Forum Silaturahmi Majelis Berkomitmen Dukung Pembangunan RSUD Parung
Oknum Kejaksaan Terima Suap Dugaan Kasus RSUD Parung? ini Faktanya?
Gelar Sekolah Kader, PC PMII Kabupaten Bogor Focus Kawal Dugaan Korupsi RSUD Parung
Ajib! Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat RSUD Parung, Kejari Panggil 25 Saksi
Pengelola Parkir Tertibkan Motor Bodong di Area RSUD Cibinong
Dokter Senior Dimutasi dari RSUD Kota Mataram: Kontroversi dan Tuntutan Transparansi
Krisis Listrik Mengancam RSUD Kondosapata: Pasien Menggunakan Lilin sebagai Sumber Cahaya
Direksi RSUD Kota Bogor: Jangan Main-main dengan Keluhan Masyarakat!
Pasien RSUD Cibinong Dipaksa Hirup VOC dari Cat Dinding
RSUD Benarkan adanya Proyek Pengecatan Ruangan Hingga Ancam Kesehatan Pengunjung, Sekdinkes: Direktur Harus Tanggungjawab