Bogor Times - Kepala Bidang Tata Usaha dan Keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor Ahamad Suhandi, , menjanjikan akan segera memberikan informasi terkait pembayaran proyek betonisasi di Jalan Haji Badri, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Proyek yang diperkirakan memakan anggaran kurang lebih Rp 600-1 miliar ini tengah menjadi perhatian publik, terutama mengenai apakah sudah dibayar oleh BKAD atau belum. Dalam pernyataannya, Ahamad menjelaskan bahwa BKAD harus terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap pengajuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Kalau kita menerima pengajuan dari SKPD-nya, tentunya yang lebih hafal adalah SKPD terkait,"ujar Ahmad ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Bogor pada Selasa,22 Oktober 2024.
Ketika ditanya mengenai tanggung jawab BKAD dalam proses pembayaran atau pencairan dana, Suhandi menegaskan bahwa pihaknya masih harus memastikan dokumen pengajuan dari SKPD terkait sebelum bisa memberikan kepastian mengenai status pembayaran proyek tersebut. "Dicek dulu apakah sudah ada pengajuan dari SKPD terkait,"katanya.
Dalam proses ini, Ahmad mengakui bahwa proyek tersebut mungkin merupakan salah satu dari banyak proyek yang masuk sejak Januari hingga saat ini, sehingga pengecekan diperlukan untuk memastikan pekerjaan apa yang dimaksud dan apakah sudah ada pengajuan dari SKPDnya atau belum.
Ketika wartawan media ini menanyakan kapan hasil pengecekan tersebut bisa diperoleh, Suhandi menyarankan agar pengecekan langsung dilakukan ke SKPD terkait. "Kalau ke kantor boleh, tapi menurut saya sebaiknya dicek dulu ke SKPD terkait, karena mereka pasti mendapatkan dokumennya," jelasnya.
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Suhandi menekankan bahwa BKAD bertugas untuk memproses Surat Perintah Membayar (SPM), sementara dokumen-dokumen lain berada di tangan Dinas PUPR.
Sebelumnya diberitakan,setelah wartawan media ini melakukan investigasi terkait proyek betonisasi di Jalan Haji Badri, Jalan Raya Cifor, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terungkap bahwa proyek tersebut tidak melalui proses tender ataupun lelang.
Proyek yang diperkirakan menghabiskan anggaran kurang lebih sekitar Rp600 juta hingga Rp1 miliar itu tidak ditemukan datanya di LPSE Kota Bogor. Diduga kuat, proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bogor tanpa melibatkan pihak ketiga.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bogor, Cecep Zakaria, menanggapi temuan ini dengan nada dingin. Ia menyatakan bahwa terkait papan proyek, kontrak, dan apakah proyek dilakukan melalui tender atau swakelola, hal tersebut berada dalam ranah Dinas PUPR.
"Menurut hemat kami, silahkan memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Dinas PUPR. Nuhun," jawab Cecep melalui pesan singkat pada Senin, 30 September 2024, pukul 08.33 WIB.
Cecep kemudian ikut menelusuri keberadaan proyek tersebut di bawah ULP (Unit Layanan Pengadaan). Berdasarkan penelusurannya, Cecep memastikan bahwa proyek betonisasi ini memang tidak terdaftar di LPSE, dan diduga pengerjaan betonisasi itu tidak melalui proses tender ataupun lelang.