Bogor Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar Rp 127 miliar untuk program penanganan stunting pada 2023 lalu. Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyatakan bahwa realisasi anggaran tersebut telah mencapai 98,66%.
Pada Jumat, 8 November 2024, wartawan Febri Daniel Manalu telah mengirimkan pesan singkat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno. Dalam pesannya, Febri menanyakan apakah laporan anggaran penanganan stunting yang telah diaudit tersedia dan diunggah di situs web Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Wartawan media ini juga menanyakan apakah masyarakat atau wartawan dapat mengakses laporan keuangan tersebut untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran. Selain itu, ia meminta informasi mengenai laporan detail penggunaan anggaran sebesar Rp 127 miliar yang telah terealisasi hingga 98,66% pada tahun 2023, terutama untuk program yang dijalankan di tingkat kelurahan. Hingga saat ini, pesan tersebut belum mendapatkan balasan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.
Sementara itu, sumber anonim dari Bogor Times mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran penanganan stunting yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari. Dugaan ini pun telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Sumber tersebut juga menyebut bahwa Mahasiswa Pancasila Kota Bogor sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi terkait anggaran penanganan stunting sebesar Rp127 miliar.
Sumber tersebut menyarankan untuk mewawancarai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, mengenai tindak lanjut laporan mahasiswa, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp50.000 per ASN yang dilaporkan oleh Mahasiswa Pancasila. Hingga saat ini, Sigit Prabawa Nugraha belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Bogor Times sepakat untuk tidak mendahului proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh Mapancas, mengenai penggunaan keuangan yang diduga menurut mahasiswa tidak sesuai. Redaksi percaya bahwa untuk memastikan kebenaran dari informasi yang dilaporkan, maka harus menunggu terlebih dahulu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Penulis : Febri Daniel Manalu