Bogor Times - Pemerintah Kota Bogor akhirnya menghentikan pungutan sewa atas tanah kavling yang telah memicu kekecewaan warga Bogor Selatan pada Senin, 11 November 2024. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, dalam sebuah konferensi pers setelah pertemuan dengan Penjabat (PJ) Walikota Bogor, Hery Antasari.
Alma Wiranta menjelaskan bahwa PJ Walikota sudah menerima informasi terkait masalah ini dan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan data yang lebih komprehensif. Menurutnya, status tanah tersebut masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Bogor, dengan luas sekitar 35.000 m².
"Persoalan ini sudah berlangsung lama, bahkan selama 42 tahun, dan kami terkejut mengapa masalah ini belum juga diselesaikan. Kami akan segera mencari solusi terbaik," kata Alma.
Warga di kawasan tersebut sebelumnya membeli tanah kavling dari pemerintah, namun sejak itu mereka masih terikat dengan kewajiban membayar sewa atas tanah tersebut. Saat ditanya apakah ada kemungkinan Pemda Kota Bogor akan menyerahkan tanah tersebut kepada warga, Alma menjelaskan bahwa pihaknya perlu terlebih dahulu mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai perjanjian-perjanjian yang berlaku pada masa lalu.
"Yang terpenting adalah kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga dan memastikan adanya kepastian hukum. Kami akan mengumpulkan data yang diperlukan untuk membantu warga menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.
Pemerintah Kota Bogor juga memastikan bahwa pungutan sewa atas tanah kavling tersebut dihentikan sementara waktu hingga masalah ini dapat diselesaikan. Alma menambahkan, meskipun pihaknya belum dapat memastikan kapan persoalan ini akan tuntas, dia berharap penyelesaian bisa dilakukan secepatnya.
Alma juga menegaskan bahwa Pemda Kota Bogor memerlukan beberapa dokumen penting, seperti surat perjanjian dan bukti asal-usul tanah, untuk memverifikasi status kepemilikan tanah yang telah dikuasai oleh warga. "Kami membutuhkan data yang jelas, termasuk mengenai kewajiban pajak yang telah dibayar oleh warga. Ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga terlindungi," ujar Alma.
Sebagian besar warga yang tinggal di tanah kavling tersebut adalah kepala keluarga yang telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini menunjukkan adanya hak warga atas tanah tersebut, meskipun status kepemilikan formal mereka belum diakui dengan Surat Hak Milik (SHM). Menurut Alma, pemerintah kota sebelumnya mengenakan pungutan sewa karena para pemilik tanah belum memiliki SHM, sehingga berdasarkan peraturan yang ada, pemerintah berhak memungut sewa.
"Namun, jika aturan-aturan tersebut dianggap tidak relevan lagi, kami akan menyelaraskan kebijakan dan mengabaikan pungutan sewa atas tanah ini," tutup Alma Wiranta.
Dengan langkah ini, Pemkot Bogor berharap dapat segera menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut demi kepentingan masyarakat dan memberi kepastian hukum kepada warga yang telah lama menantikan penyelesaian masalah tersebut.
Penulis : Febri Daniel Manalu