Bogor Times- Berkas MK, tersangka dugaan Maling Uang Rakyat atau tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS (bantuan operasional sekolah) SMK Generasi Mandiri akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Saat ini, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sedang melengkapi berkas perkara Maling Uang Rakyat dana BOS SMK Generasi Mandiri untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, petugas terkendala lantaran MK sedang sakit hingga belum melengkapi keterangannya sebagai tersangka.
"Tersangka (Maling Uang Rakyat,red) MK yang merupakan Kepala SMK Generasi Mandiri yang berlokasi di Desa Wanaherang, Gunung Putri sedang sakit. Ia sudah memenuhi panggilan kesatu sebagai tersangka penyelewengan dana BOS dan segera kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung kalau berkasnya sudah lengkap," kata Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga: Ruwahan Majlis Taklim Anak Sholeh, Edukasi Anak Sadar Sejarah
Baca Juga: Wow! Pemerintah Alokasikan Rp250 Miliar Perkuat SDM Pesantren
Baca Juga: Polsek Kemang Ringkus Jaringan Begal, Satu Unit Motor dan Mobil Diamankan
Baca Juga: Buraq dan Unta Nabi Sholeh Masuk Syurga, Ini Dalilnya
Baca Juga: Polres Tangerang Sukses Tangkap Jaringan Ranmor di Kabupaten Bogor
Mengenai penahanan tersangka Maling Uang Rakyat berinisial MK, Arif Riyanto menuturkan penahanan akan dilaksanakan jajarannya jika MK tidak kooperatif dan dikhawatirkan kabur maupun menghilangkan barang bukti.
"Kalau tersangka (Maling Uang Rakyat,red) MK sehat, lalu tidak koopeartif dan dikhawatirkan kabur maupun menghilangkan barang bukti maka pasti kami tahan," tutur Arif Riyanto.
Ia menjelaskan, tersangka Maling Uang Rakyat berinisial MK berdasarkan hasil penyelidikan telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp2,5 miliar dari dugaan Tipikor dana BOS SMK Generasi Mandiri TA 2017-2021.
Kasus dugaan Tipikor ini kembali bergulir setelah gugatan sidang praperadilan tersangka MK ke Pengadilan Negeri Cibinong tidak dikabulkan majelis hakim.*****
Cc.Andreas Loka
Artikel Terkait
Wow, Maling Uang Rakyat Tidak akan Lagi Kena OTT, KPK Hapus Nama OTT
Samber Pungli Polda Jawa Barat Ambil Tindakan Dugaan Maling Uang Rakyat di Parung
Tim Samber Pungli Polda Jawa Barat Panggil Terduga Pelaku Maling Uang Rakyat, Kasi Kestra Parung Tidak Hadir
Polda Jabar Berjanji Akan Tindak Tegas Dugaan Maling Uang Rakyat Program Sembako di Kecamatan Parung
Inilah Profil Kades Cantik Yang Ditahan KPK Karena Diduga Maling Uang Rakyat
Harta Sang Maling Uang Rakyat Disita, Karomi Tidak Berkutik Hadapi KPK
Maling Uang Rakyat Lahan Sawit, Aset Rp11,7 Triliun Milik Surya Darmadi Disita
Daftar Pejabat Maling Uang Rakyat di Tanah Air
Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara Kasus Maling Uang Rakyat di Papua
Kasus Maling Uang Rakyat BTT Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung