Bogor Times-Tim penyidik dari Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Agnes Gracia (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora, putra Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 jam dengan pertimbangan kenyamanan anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG selama 6 jam itu, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pacar dari tersangka Mario Dandy Satrio itu di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)
Baca Juga: Menkopolhukam Soroti Dana Hantu Rp 300 T di Kemenkeu
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penanganan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
Ia melanjutkan, apabila penahanan selama 7 hari itu tidak cukup maka akan bisa diperpanjang kembali selama 8 hari oleh pihak kejaksaan.
Terkait alasan penahana AG, Hengki menjelaskan bahwa penahanan terhadap AG ini memiliki pertimbangan atau alasan, baik secara objektif maupun subjektif.
Baca Juga: Geger! Warga Kemang Jadi Korban Penculikan Anak
"Kalau objektif tuh ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Kalau subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ucap Hengki.
Namun, dalam kasus AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, Hengki menyebut ada pertimbangan-pertimbangan lain, yaitu penyidik bersama mitra melakukan penahanan di LPKS.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan. Kebetulan orang tuanya sakit," ucap Hengki.
Baca Juga: Polres Bogor Gelar Sertijab Wakapolres Bogor, Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Samapta Hingga Kapolsek
Diketahui, AG telah resmi ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum sejak Kamis (2/3/2023) pekan lalu.
Kini, AG yang masih berusia 15 tahun itu dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider ayat 2 juncto 56 KUHP.*****
Artikel Terkait
IPW : Pecat Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Di Komplek ABRI Bogor
M Kace Dianiya Oleh Irjen Napoleon Belum Diketehui Motif Penganiayaan Itu
Buntut Penganiayaan Terhadap Muhamad Kece, Tiga Petugas Rutan Kena Pelanggaran Disiplin
Tidak Terima Difitnah dan Dianiyaya, Pengurus PC IPNU Korban Penganiayaan Lapor Polisi
Sikapi Kasus Penganiayaan Bos Beras Terhadap Anak Yatim,Kapolres Bogor: Polisi Tidak Boleh Kalah dengan Preman
Usai Didatangi Oknum TNI, Korban Penganiayaan Bos Beras Trauma, Tiap Malam Menjerit Ketakutan
Karena Saling Ejek, Seorang Pemuda Lakukan Penganiayaan
IPW Minta Anggota Polri Terlibat Penganiayaan Dipecat
Sugeng Teguh Santoso Minta Kapolri Pecat Pelaku Penganiayaan
Begini Kondisi David Usai Aksi Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Pajak