Bogor Times- Memasuki bulan Ramadhan 2023 yang artinya pemerintah akan mencairkan THR dan gaji 13 ke rekening PNS, PPPK, TNI, dan POLRI.
Pencairan THR dan gaji 13 dari pemerintah sudah dinanti-nantikan oleh PNS, PPPK, TNI, dan POLRI.
Sebab, jumlah THR dan gaji 13 yang cair rekening PNS, PPPK, TNI, dan POLRI memiliki nominal yang besar.
Besaran THR dan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI tidak hanya berupa satu kali gaji pokok saja.
tunjangan ada beberapa tunjangan yaitu tunjangan suami atau istri yang diberikan sebesar 10% dari gaji pokok yang diterima.
Lalu, ada tunjangan anak sebesar 2% untuk masing-masing anak dengan ketentuan maksimal 2 anak termasuk anak angkat dan anak tiri.
Baca Juga: Viral, Karena Dikerjain Temannya, Artis Cilik Asal Malaysia Lumpuh
Kemudian, tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10 kg atau diberikan dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara dengannya.
Lanjut, juga tunjangan jabatan apabila menduduki jabatan struktural, fungsional, atau umum di instansi pemerintah.
Selain itu, rupanya jumlah THR dan gaji 13 juga ada tunjangan tambahan lain dari pemerintah yang membuat rekening PNS, PPPK, TNI, dan POLRI gak habis-habis.
Baca Juga: Simak Sejarah Sholat Tarawih Sedari Masa ke Masa
Mulai tahun 2022 lalu, pemerintah menambahkan komponen THR dan gaji 13 dengan tunjangan gaji.
Besaran tunjangan kinerja yang diberikan untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI adalah sebesar 50 persen.
Alhamdullillah, jumlah THR dan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI ada tambahan tunjangan pada tahun ini sehingga nominalnya jadi gede (kemenpora.go.id)
Ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% apabila sumber anggaran dananya berasal dari APBN.
Baca Juga: Ramadhan Berkah, Selain Tambah Pahala Juga Tambah Penghasilan: Pemerintah Segera Bayarkan THR untuk ASN
Baca Juga: Salurkan Konsumsi Sahur dan Berbuka, DMI Kota Bogor Tunjuk Tiga Masjid di Kota Bogor
Sementara, anggaran yang berasal dari APBD tidak mendapatkan tambahan tunjangan 50% kinerja tetapi ditambah dengan tambahan penghasilan.
Untuk diketahui, adanya tambahan tunjangan kinerja 50% tidak terjadi di tahun lalu yaitu tahu 2020 dan 2021.
Komponen THR dan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI di tahun 2020 hanya meliputi gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan, komponen THR dan gaji 13 pada tahun 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Telan Nyawa Dua Pengemudi, Truk Ditahan Polsek Gunungsindur
Dengan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% tentu saja akan membuat jumlah THR dan gaji 13 PNS, PPPK, TNI, dan POLRI semakin besar.
Adapun untuk pencairannya berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, THR akan dicairkan paling cepat sepuluh hari menjelang pelaksanaan Idul Fitri.
Sehingga, apabila Idul Fitri pada tahun 2023 ini berlangsung pada 22 April 2023 maka kemungkinan THR akan cair pada tanggal 12 April 2023.