Bogor Times -- Bukan sekedar kabar angin, pemerintah akan mengangkat Tenaga Honorer usia lebih dari 35 tahun langsung menjadi PNS tanpa harus melalui tahapan tes.
Kekudian bagaimana nasib tenaga honorer yang berusia 20 hingga 34 tahun yang merupakan usia produktif, apakah pemerintah akan mempertimbangkan hal itu ?
Saat ini pemerintah tengah mengusahakan kebijakan para tenaga honorer di Indonesia agar mereka mendapat kesejahteraan yang lebih baik dari saat ini.
Baca Juga: Viral, Karena Dikerjain Temannya, Artis Cilik Asal Malaysia Lumpuh
Untuk tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun kini bisa bernafas lega akhirnya mimpi menjadi PNS tahun ini akan segera terwujud.
Peraturan tersebut telah termuat dalam RUU ASN terbaru yang akan segera disahkan pada tahun 2023 ini.
Jalur khusus yang di maksud merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada mereka yang telah rela mengabdi kepada instansi pemerintah dalam waktu yang lama meskipun hanya mendapatkan gaji yang sedikit.
Baca Juga: Telan Nyawa Dua Pengemudi, Truk Ditahan Polsek Gunungsindur
Adapun bidang yang akan dijadikan prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes antara lain, Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang pendidikan, Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang pertanian, Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang kesehatan, Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang fungsional, Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang administratif dan Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang penelitian.
Meskipun demikian tenaga honorer yang berasal dari enam bidang tersebut tetap harus memenuhi beberapa syarat agar bisa langsung diangkat menjadi PNS.
Pada pasal 131A ayat 4 RUU ASN telah diterangkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS harus melalui beberapa pertimbangan seperti: Ijazah pendidikan terakhir, Gaji, Masa kerja dan Tunjangan yang telah diperoleh.
Sedangkan untuk bisa dijadikan prioritas dalam pengangkatan PNS tanpa tes berdasarkan PP No 48 Tahun 2005 harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Baca Juga: Viral, Karena Dikerjain Temannya, Artis Cilik Asal Malaysia Lumpuh
Tenaga honorer dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun keatas di suatu instansi.
Tenaga honorer dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
Tenaga honorer dengan umur maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
Baca Juga: Salurkan Konsumsi Sahur dan Berbuka, DMI Kota Bogor Tunjuk Tiga Masjid di Kota Bogor
Tenaga honorer dengan umur maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.