Bogor Times-Sebagaimana telah diketahui, muntah merupakan sebuah kondisi di mana isi perut mengeluarkan makanan lewat mulut. Kondisi ini bisa sebabkan karena masalah kesehatan atau dilakukan secara sengaja.
Lalu apakah muntah membatalkan puasa, tergantung disengaja atau tidak. Fakta hukumnya, seseorang yang secara tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidaklah batal.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan shohabat Abu Hurairoh berikut ini:
Baca Juga: Puasa Sunah dan Wajib, Inilah Perbedaannya
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),”.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang terlanjut muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena tidak membatalkan puasanya.
Baca Juga: Beberapa Faktor Perusak Pahala Puasa
Hal yang sama berlaku pula bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan maka tidak membuat batal puasa seseorang.
Untuk mempertegas keterangan di atas, dalam artikel NU Online disebutkan bahwa jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya itu tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.****
Artikel Terkait
Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah
Keutamaan Puasa Arafah dan Tarwiyah
Inilah Keutamaan Puasa Muharram, Peroleh Manfaatnya
Cara Puasa Sunah Bulan Muharram
Simak Cara Puasa Bulan Syaban
Hikmah dan Keuatamaan Puasa Syaban
Inilah Kiat Sehat saat Berbuka Puasa
Kisah Ulama Yang Memperbolehkan Merokok Saat Puasa
Beberapa Faktor Perusak Pahala Puasa
Puasa Sunah dan Wajib, Inilah Perbedaannya