Bogor Times – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Waito Wonggateleng mengatakan pihaknya telah merampungkan proses penanganan penyidikan kasus pembunuhan pelajar SMK di kawasan simpang Pomad Bogor Utara, Kota Bogor.
Aparat Kepolisian Polresta Bogor Kota sendiri sudah menangkap dua dari tiga orang pelaku yang menjalankan aksi jahat pembunuhan pelajar saat pulang sekolah itu.
Menurutnya, proses penegakan hukum sudah berlangsung dengan adanya pelimpahan dari aparat penyidik Reskrim Polresta Bogor Kota kepada Kejaksaan. Hal itu agar bisa memproses pada tahap selanjutnya.
Baca Juga: PT Indocement Optimis di Tahun 2023, Christian Kartawijaya: Penjualan Domestik Tumbuh 2 Persen
“Penelitian dan pemberkasan kasus juga sudah selesai dari seksi pidana umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bogor,” katanya kepada Wartawan, Kamis 30 Maret 2023.
Disebutkan, dalam menyidangkan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah ada tim Jaksa yang mempunyai spesifikasi khusus dalam menuntut kasus tersebut.
Sedangkan untuk pelaku, jaksa penuntut umum sudah menyiapkan pasal berlapis diantaranya undang-undang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.****
Cc.Andreas Loka