• Minggu, 24 November 2024

Allah Benci Orang Berpuasa Pakai Minyak Wangi, ini Hujahnya

- Jumat, 31 Maret 2023 | 08:00 WIB
dzikir kepada Allah SWT yang sangat diamalkan dalam keseharian kita (instagram)
dzikir kepada Allah SWT yang sangat diamalkan dalam keseharian kita (instagram)

Bogor Times- Penggunaan minyak wangi atau parfum sepertinya sudah sangat melekat dalam kehidupan seseorang.

Ulama mazhab Syafi’i dalam tulisan berjudul 'Makruhnya Memakai Minyak Wangi dan Parfum Saat Puasa' berpandangan bahwa menggunakan minyak wangi pada saat siang hari di bulan puasa adalah tidak sunnah atau makruh

Hal ini, dikarenakan dalam penggunaan minyak wangi terdapat kandungan makna kemewahan di dalamnya yang tidak selaras dengan tujuan dari puasa. Namun hukum makruh ini akan hilang tatkala sudah masuk waktu maghrib atau masuk waktu malam hari. 

Baca Juga: Dibalik Perdebatan Mahfud dan Arteria, Catatan LHKPN Bongkar Kekayaan Keduanya

Baca Juga: Polsek Kemang Polres Bogor Polda Jabar, Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Adanya Aksi Tawuran

Baca Juga: PT Indocement Optimis di Tahun 2023, Christian Kartawijaya: Penjualan Domestik Tumbuh 2 Persen
Penjelasan hukum demikian seperti yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:   


‎وقال الشّافعيّة : يسنّ للصّائم ترك شمّ الرّياحين ولمسها . والمراد أنواع الطّيب ، كالمسك والورد والنّرجس ، إذا استعمله نهارا لما فيها من التّرفّه ، ويجوز له ذلك ليلا ، ولو دامت رائحته في النّهار ، كما في المحرم

“Para ulama Syafi’iyyah berkata: Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium wangi-wangian dan memegangnya. Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan.

Baca Juga: Simak Kreteria Muntah yang Membatalkan Puasa

Baca Juga: Ular Sanca 2,5 Mater Gemparkan Warga Kota Bogor

Baca Juga: Obat Semprot Penyakit Asma atau Inhaler Batalkan Puasa, ini Alasannya

Dan boleh menggunakan wangi-wangian saat malam hari, meskipun harum wanginya menetap sampai siang hari, seperti halnya hukum bagi orang yang muhrim”. 

Hal yang senada juga diungkapkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:   

‎(وتطيب) لغير صائم على الاوجه (قوله: لغير صائم) أي غير محرم. أما الاول فيكره له استعمال الطيب. وأما الثاني فيحرم

“Dan disunnahkan (saat hari Jumat) menggunakan wewangian, kecuali bagi orang yang berpuasa menurut qaul awjah dan kecuali bagi orang yang sedang ihram. Menggunakan wewangian dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa dan haram bagi orang yang ihram,” demikian ditulis Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibien, juz 2, halaman 97.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X