Bogor Times-Cegah meluasnya produk tanpa merek, Personel Polres Kota Bogor gelar razia. Al hasil, sebanyak 20 ribu butir petasan korek disita Polresta Bogor Kota.
"Kami telah amankan petasan lempar (petasan korek) tanpa merek, dikemas dengan ikatan karet gelang, berjumlah 200 ikat atau sebanyak 20.000 butir," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Sabtu 1 April 2023.
Sekitar pukul 17.00 WIB personel polresta Bogor mulai menuju beberapa titip penjual petasan. Petugas memeriksa sejumlah lokasi yang disinyalir menjual petasan di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor.
Baca Juga: Simak Adab Makan Rosulullah Saat Berbuka dan Sahur
"Kami periksa setiap lapak dari pedagang kembang api yang diduga menjual petasan," pungkasnya.
Sejumlah 20 ribu butir petasan tersebut disita dari tangan para pedagang. Polisi kemudian mengimbau kepada pedagang agar tidak lagi menjual petasan.
"Hal ini untuk antisipasi risiko bahaya yang ditimbulkan akibat dari petasan, juga dapat menggangu warga yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan," imbuhnya.
Baca Juga: Peringati Harlah ke-63: PMII Sul-Sel-Bar Akan Gelar Buka Puasa Dengan Alumni
Pedangan juga diberikan tanda surat terima sebagai bukti penyitaan oleh polisi. Ribuan petasan tersebut dibawa untuk dijadikan barang bukti.
"Kami imbau warga masyarakat sekitar, apabila ada yang mengetahui, melihat pedagang yang menjual petasan agar dapat melaporkan kepada kepolisian terdekat," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengimbau masyarakat di Kota Bogor, Jawa Barat, untuk tidak menjual dan menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.
"Suasa petasan mengganggu ketertiban umum, efek ledakan bisa melukai dan merenggut keselamatan jiwa," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan.
Jika ada yang masih menyalakan petasan, lanjutnya, penjual akan ditangkap. Begitu juga dengan yang menyalakan, akan ditangkap dan diperiksa.
Baca Juga: Asyik, Polteknaker Bagi-bagi Beasiswa 100% bagi Mahasiswa Baru
"Kalau ada yg jual petasan kita tangkap, barang bukti kita sita. Yang menyalakan petasan kita tangkap, bawa ke kantor polisi untuk diperiksa," ungkapnya.
***
Artikel Terkait
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar Memberikan Tausyiah Kamtibmas Sebelum Melaksanakan
Asyik, Polteknaker Bagi-bagi Beasiswa 100% bagi Mahasiswa Baru
Artis Inisial R, Apakah Raffi Ahmad? Ini Kata Hotman
Tidur Setelah Subuh, Simak Keutamaan dan Kerugiaanya
Maraknya Tauran, Ketua Organisasi Kepemudaan Inspira Angkat Bicara
Peringati Harlah ke-63: PMII Sul-Sel-Bar Akan Gelar Buka Puasa Dengan Alumni
Harlah PMII ke 63 Tahun, PB PMII Siapkan Beberapa Agenda Utama
Bantu Polisi Tangkal Aksi Tauran, Pemdes Cogreg Intens Beri Imbauan Kamtibmas dalam Tarling
Simak Adab Makan Rosulullah Saat Berbuka dan Sahur
Makna Ibadah Sunah di Bulan Ramadhan Bagi Orang Sholeh