• Kamis, 21 November 2024

Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Tiga Anak Perempuan, ODGJ Bebas Tanpa Jerat Hukum

- Jumat, 14 April 2023 | 03:51 WIB
Proses musyawarah kasus pencabulan anak di Pamijahan. (Humas Polres)
Proses musyawarah kasus pencabulan anak di Pamijahan. (Humas Polres)

Bogor Times- Nasib malang menimpa tiga orang anak perempuan asal Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan. Ketiga anak berinisial IKK  (9), ANP  (8 l), dan ASE (10) ini menjadi korban pencabulan pria berinisial RH (27) pada 14 April 2023.

Informasi yang diterima, kejadian pelecehan tersebut berlangsung pada 11 April 2023.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ketiga orang tua korban yang merupakan warga Kampung Pasar Jumat, Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan Cibungbulang Kabupaten Bogor ini langsung melapor ke polsek Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Usai Terendus Kasus Cabul, 16 Mahasantri Ponpes Tidak Diberi Makan hingga Dibubarkan, Ada Apa?

Pada media, Kapolsek Cibingbulang AKP Zulkernaidi, S.SOS,M.M mengatakan pelaku berinisial RH ( 27) merupakan, Warga Kampung, Kaung gading Desa Cibitung Kulong Kecamatan Pamijahan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Menurut Zulkernaidi, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku.

"Pelaku pada saat diamankan warga langsung di bawa eh anggota Sat Pol PP Pamijahan ke Polsek Cibungbulang Polres Bogor," tuturnya.

Baca Juga: Nekad Tiduri Penumpang, Pria Cabul Dalam KRL Diringkus Polisi

Setiba di kantor polisi, pelaku tidak dijerat pidana. Lantaran diduga alami gangguan jiwa.

"Ketika di tanya - tanya diduga pelaku didapati keterangannya bahwa Pelaku ada indikasi gangguan jiwa (ODGJ) dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada pada pelaku didalam tas nya," jelasnya.

Di Polsek Cibungbulang. Diterima oleh KSPKT didampingi oleh Piket Reskrim, mengingat kasus pelecehan menyangkut anak dibawah umur pihak kami mengarahkan untuk membuat Laporan ke PPA polres Bogor kepada orangtua para korban, akan tetapi setelah di ketahui bahwa diduga pelaku ada indikasi gangguan jiwa (ODGJ) dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada pada pelaku, pihak para orang tua korban, tidak jadi membuat laporan ke PPA Polres Bogor dan menyatakan bahwa akan di musyawarahkan di kantor Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor bersama perangkat desa, tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Cabul Bebas Intimidasi Korban, KPAD Bogor Soroti Kasus Kekerasan Seksual Ustadz Gadungan

Sampai akhirnya pun para orangtua korban tidak memperpanjang perkara ini dan tidak jadi di laporkan ke Unit PPA Polres Bogor Polda Jabar, dalam menerima masalah ini sebagai ujian serta musibah, Kapolsek Cibungbulang AKP Zulkernaidi menyarankan kepada semua yang hadir untuk berlapang dada dan memaafkan satu sama lain dan sama - sama berdoa tidak akan ada lagi perbuatan yang tidak Baik/ Senonoh kedepannya kepada anak anak kecil yang masih di bawah umur.

"Kepada seluruh orangtua untuk Selalu bisa mengawasi anak anak pada saat diluar rumah demi keamanan anak anak kita dan sama - sama menjaga Harkamtibmas menjadi aman tertib dan nyaman kondusif," pungkas Kapolsek Cibungbulang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X