Diduga "Masuk Angin", KPAI Bela AG, Kuasa Hukim David: Kok Tidakada Anak Korban di-mention?

- Rabu, 19 April 2023 | 00:04 WIB
Kuasa Hukum (Dokumentasi)
Kuasa Hukum (Dokumentasi)

  Bogor Times- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi sorotan publik karena mengeluarkan pernyataan yang dinilai membela AG, anak di bawah umur yang menjadi pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora.

Salah satunya, KPAI menyoroti sikap hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang memvonis AG 3 tahun 6 bulan. KPAI menilai, hakim sangat rinci dalam membacakan pertimbangan untuk AG sampai aktivitas seksual diungkap ke publik. 

Seluruh pernyataan KPAI yang dinilai membela AG itu tertuang dalam keterangan pers berjudul Setiap Anak Berhak atas Diperlakukan Adil, termasuk AG. 


Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini angkat bicara. Ia mengkritik sikap KPAI yang sangat kentara membela kepentingan AG. Mellisa pun mengungkap bahwa dalam proses musyawarah diversi, tak ada satu pun institusi yang bicara mengenai kondisi David. 

"Saya masih ingat jelas, pada saat musyawarah diversi seluruh institusi anak yang mendampingi proses itu semua hanya menyampaikan terkait pelaku anak, bahkan ada instiitusi yang semestinya concern terhadap korban juga tidak menyampaikan apa pun terkait korban," kata Mellisa dalam cuitan di twitter, Selasa 17 April 2023.

Ia mengatakan, hakim-hakim yang menjadi fasilitator dalam proses musyawarah itu sampai bertanya lantaran tidak ada yang menyampaikan pembelaan kepada korban.

Padahal sehari sebelum itu, Mellisa mengaku bertemu dengan KPAI di Polda Metro Jaya. Saat bertemu, Mellisa banyak menyampaikan terkait kondisi David.
 
"Akhirnya hanya saya dan pihak keluarga korban yang menyampaikan kondisi David dari awal sampai musyawarah itu dilakukan. Selesai musyawarah saya protes dan sampaikan kekecewaan. Sorenya untuk pertama kalinya yang bersangkutan datang ke rumah sakit," jelas Mellisa. 

Kini, menurut Mellisa, KPAI mendorong hakim dan jaksa untuk diperiksa demi melindungi AG. 


"Sekarang mereka dorong hakim, jaksa dan entah siapa lagi diperiksa demi melindungi pelaku anak. Padahal dalam putusan itu harkat dan martabat anak korban juga kena, kok tidak ada anak korban di-mention?" kata Mellisa, mempertanyakan. 

Lebih lanjut, Mellisa mengatakan bahwa pada saat David difitnah melakukan pelecehan terhadap AG, tidak ada pernyataan dari KPAI yang mengecam pihak-pihak pelempar fitnah tersebut. 

"Padahal nyata-nyata saat itu David sedang koma. Yang pertama kali datang setelah diversi itu bukan komisi itu tapi institusi yang lain. Komisi itu sudah datang saat anak (David) masih koma bertemu orang tua. Kalau saat ini sepertinya lagi sibuk," kata Mellisa.

Berikut ini beberapa hal yang menjadi perhatian KPAI terkait persidangan AG:


1. Identitas AG

KPAI menegaskan, identitas anak berhadapan hukum wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak dan elektronik. Di antara hal yang termasuk identitas anak adalah nama, alamat, nama orang tua, nama sekolah, termasuk wajah anak.

Berdasarkan hasil pemantauan media, terdapat beberapa media online dan televisi yang mencantumkan identitas anak secara jelas dan rinci terhadap anak dan keluarganya. Praktik ini telah melanggar pasal 19 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp200.000.000 (Pasal 97 UU SPPA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X