Bogor Times -Ulah oknum kejaksaan kembali menciderai institusi penegak hukum. Lalu apakah benar korban mendapat perlakukan tersebut? simak penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane.
Kepada media, Kejati Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan, perkara tersebut awalnya ditangani Polda Banten. Terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).
"Perkara awal ditangani Poldan Banten. Tahap dua perkara ini dilimpahkan ke Kejari Pandeglang, sesuai tempat kejadian perkara (TKP)," kata Didik saat dihubungi pada Senin 26 Juni 2023.
Baca Juga: Haram Perempuan Pidato Depan Umum?
Beber Didik, edentitas terrdakwa dalam perkara ini adalah pria bernama Alwi Husen Maolana. Korban dalam perkara ini adalah saksi IAK.
"Usai perkara P-21 dikirim ke Pandeglang. Sudah dilimpah ke pengadilan. Kemudian sudah sidang tiga kali," kata Didik.
Setelah sidang ketiga, beber Didik, keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang. Didik menyebut kakak korban menceritakan tiga tahun lalu adiknya ini juga korban pemerkosaan dari terdakwa, lalu setelah memviralkan di media sosial.
Baca Juga: KPU RI: 9000 Baleg Belum Memenuhi Syarat, Inilah Alasannya
"Ketika di kantor, mereka kakaknya korban ini yang memviralkan ini, melaporkan bahwa tiga tahun lalu adik korban pernah diperkosa terdakwa," ucap Didik.
Pada kesempatan yang sama,Helena menuturkan pertemuan dengan pihak korban memang terjadi setelah sidang. Dia sendiri hadir saat pertemuan tersebut.
"Di situ setelah ngobrol, maksud dari abangnya adalah ingin melaporkan masalah pemerkosaannya. Karena kami sebagai jaksa, kan tahunya (kasus) UU ITE, berkas dari Polda ke Kejati jadi sudah cerita. Kami sempat bilang ya sudah nanti dilaporkan ke polisi dengan data yang ada, tapi nanti visumnya bagaimana ya. Perkaranya tiga tahun lalu. Itu yang kami katakan," ujar Didik.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas, Polsek Parung Panjang dan Polres Bogor Gelar Patroli
Sebelumnya, tersapat curhatan kakak dari korban yang viral di Twitter. Berikut redaksinya
"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tulis kakak korban seperti dikutip detikcom pada Senin 26 Juni 2023.****
Cc Andreas
Artikel Terkait
Dukung Kurikulum Anti Korupsi, Sejumlah Jaksa Siap Datangi Sekolah-sekolah di Jabar
Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Simak Penjabaran Jaksa
Hendak Jual Rumah Pribadi, Lansia Dipenjarakan Jaksa
Buruan Lamar Lowongan Jaksa Simak KapanPendaftarannya
Marak Aksi Kriminal, Polres Bogor Gelar Patroli Gabungan*
Cegah Aksi Kriminal, Babinkantibmas Monitor SPBU
Korban Pemerkosaan Dipersulit Jaksa, Kejati Angkat Bicara