• Sabtu, 23 November 2024

Soroti Kejahatan Kerah Putih, Dugaan Pungli Jalan Tol

- Selasa, 4 Juli 2023 | 11:57 WIB
Diduga Beras Warga Dicuri Tikus Berdasi. (Bogor Times)
Diduga Beras Warga Dicuri Tikus Berdasi. (Bogor Times)

Bogor Times-   Kasus pungli di jalan tol dapat termasuk dalam kejahatan kerah putih. Istilah "kejahatan kerah putih" mengacu pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki kedudukan atau kekuasaan di dalam suatu organisasi, seringkali dalam konteks bisnis atau pemerintahan.


Dalam kasus pungli di jalan tol, pihak yang terlibat dalam praktik tersebut dapat mencakup petugas jalan tol, manajemen jalan tol, atau individu lain yang terlibat dalam pengelolaan dan operasional jalan tol. Mereka menyalahgunakan posisi, otoritas, atau akses mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara meminta uang tambahan atau suap dari pengguna jalan tol.


Praktik pungli di jalan tol merupakan bentuk korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola yang baik dalam pelayanan publik. Hal ini melibatkan pencurian kepercayaan dan kekuasaan yang diberikan kepada individu atau lembaga untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pengelolaan infrastruktur jalan tol.
Contoh kasus pungutan liar (pungli) di jalan tol, yaitu :

Baca Juga: Usut Tuntas Kejahatan Pungli di Rutan KPK dan Perkuat Sistem Pengawasan


- Pungli di Gerbang Tol: Misalnya, petugas di gerbang tol meminta uang tambahan kepada pengguna jasa untuk memperlancar proses pembayaran atau melewati gerbang tol tanpa memperhatikan persyaratan resmi. Pungutan liar semacam ini melanggar aturan dan merugikan pengguna jasa yang seharusnya membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.


- Pungli di Rest Area Tol : contohnya yaitu pihak pengelola rest area yang meminta uang tambahan kepada pengunjung atau pedagang yang ingin berjualan di rest area tersebut. Pungli semacam ini mengganggu kegiatan usaha dan menghambat kegiatan di rest area yang seharusnya memberikan pelayanan dan fasilitas kepada pengguna jalan tol dengan adil dan transparan.


Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk meningkatkan pengawasan di gerbang tol, menerapkan sistem pembayaran elektronik yang lebih transparan dan terintegrasi, serta mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dan pentingnya melaporkan praktik pungli yang mereka alami.

Baca Juga: Hore, KRL Bogor-Sukabumi Kembali Normal

Pengguna jasa jalan tol juga diimbau untuk tetap waspada terhadap praktik pungli dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti otoritas jalan tol atau kepolisian, agar langkah-langkah penegakan hukum dapat dicabut dan praktik pungli di jalan tol dapat diberantas.


Kasus pungli di jalan tol dapat melanggar prinsip-prinsip etika profesi dan kode etik akuntan. Diperlukan penegakan kode etik yang ketat, pengawasan yang lebih baik, dan tindakan tegas untuk mencegah praktik pungli di jalan tol serta menjaga integritas. Terlibat dalam pungli di jalan tol merupakan pelanggaran serius maka seharusnya menjunjung tinggi standar etika dan bertindak dengan kejujuran serta kejujuran dalam setiap aspeknya.


Sebagai pengelola keuangan dan informasi terkait jalan tol, harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem keuangan dan pelaporan yang adil, transparan, dan akurat. Terlibat kesulitan dalam merusak integritas sistem tersebut dan menghambat upaya untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas yang diperlukan. Penting bagi profesi akuntan untuk menegakkan kode etik yang ketat dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam praktik pungli di jalan tol.

Organisasi profesi akuntan perlu melakukan investigasi internal dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota mereka. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan reputasi profesi akuntan serta membangun kepercayaan publik yang lebih baik.****

Editor: Rajab Ahirullah

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X