• Kamis, 21 November 2024

Kejahatan Kera Putih Atas Kasus Pungli di Indonesia

- Selasa, 4 Juli 2023 | 16:02 WIB
Ilustrasi Pungli, Suap (Pixabay.com)
Ilustrasi Pungli, Suap (Pixabay.com)

Bogor Times -Pungutan liar atau biasa disebut dengan (Pungli) adalah sesuatu yang tentunya melawan hukum, pungli diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungli termasuk kejahatan yang sangat buruk karena termasuk tindak korupsi dan tentunya hak tersebut harus dibersihkan atau diberantas.


Sedangkan mengenai istilah kerah putih adalah istilah yang diberikan atau diperuntunkan untuk para pekerja profesional. Yang mengaitkan bahwa kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan oleh keuangan atau finansial yang dilakukan oleh seseorang yang sudah profesional baik dalam kegiatan bisnis maupun aparat pemerintah.

Yang kita ketahui di Indonesia sudah sangat marak kembali mengenai pungutan liar atau pungli yang terjadi di negara kita indonesia. Dari tahun ke tahun selalu saja ada yang melakukan pungli atau tindak korupsi. Padahal sudah dijelaskan di undang-undang bahwa yang melakukan kegiatan tersebut akan dikenakan hukuman penjara dan sanksi berupa sejumlah uang.Akan tetapi hal tersebut tidak digubris oleh kerahasiaan para rahasia putih yang semakin bertambah setiap tahunnya.

Baca Juga: Soroti Kejahatan Kerah Putih, Dugaan Pungli Jalan Tol

Sebagai contoh kasus yang terjadi akhir akhir ini yang dilakukan oleh kera putih mengenai kasus pungli atau pungutan liar. Telah terjadi kasus di KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri cs. Oknum kera putih telah menilap atau mengambil uang dinas hingga mencapai Rp. 550 juta rupiah.

Tentu bukan nominal yang sedikit. Sangat disayangkan lembaga KPK yang dipercayai oleh masyarakat didalamnya ternyata masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyalahi kode etik tentunya kode etik seorang akuntan yang berhubungan dengan masalah integritas. Ada salah satu contoh pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum kera putih KPK yang tentunya merugikan bagi khalayak orang.

Salah satu contoh kasus mengenai pungutan liar Rutan atau pungli rutan di KPK adalah Albertina Ho yang membeberkan temuannya ini dalam konferensi pers pada Senin, 19 Juni 2023. Total kerugian sementara adalah Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 sejumlah Rp 4 miliar rupiah. (Permana, RH (2023) Sederet Kontroversi KPK di Bulan Juni: Pungli hingga Tilap Duit Dinas. 

Baca Juga: Mahasiswa Soroti Kejahatan Kerah Putih, Dugaan Pungli Jalan Tol

Dengan kasus tersebut tentu bisa memutuskan masalah utama yang sangat berpengaruh adalah masalah integritas. Integritas bisa disebut dengan kejujuran yang sangat penting bagi Kode etik suatu profesi dan menjadi hal utama yang harus dipenuhi. Kasus tersebut sangat menyelewengkan mengenai masalah integritas ini. Integritas membawa suatu kepercayaan. Untuk mendapatkan suatu kepercayaan harus di imbangi dengan nilai integritas. Apalagi KPK yang sudah dipercaya masyarakat dalam menindas korupsi justru melakukan tindakan yang buruk dan tidak menanam nilai integritas yang ada.

Kejujuran merupakan salah satu faktor yang membangun sebuah profesionalisme.Integritas apabila di lakukan dan di terapkan setiap harinya tentu dapat memcegah kasus seperti korupsi, kolusi serta kasus suap seperti contoh kasus tersebut.

Julian, M & Alfred (2007) mengatakan bahwa integritas membuat seseorang mudah diberi kepercayaan terhadap publik. Integritas meningkatkan kualitas diri serta nilai dalam diri masing-masing individu. Integritas atau kekujuran melarang mengenai nilai keutuhan atau keseimbangan.

Baca Juga: Usut Tuntas Kejahatan Pungli di Rutan KPK dan Perkuat Sistem Pengawasan

Nilai keutuhan dapat dipelajari dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dalam meningkatkan ibadah dan mendidik dalam hati bahwa tindak perbuatan akan mendapat balasan yang besar baik di dunia maupun di akhirat.

Dari kasus tersebut juga menyelewengkan mengenai masalah tanggung jawab. Seharusnya apabila sudah diberikan tanggung jawab harus memenuhi hal tersebut. Apalagi oknum yang melakukan tindak pidana tersebut merupakan oknum KPK yang sangat dipercaya oleh masyarakat dalam tindak pidana korupsi yang marak terjadi. Oleh karena hal tersebut menjadikan masyarakat kurang percaya kepada para KPK untuk menjalankan tugasnya.

Sebagai pekerja yang profesional harus meningkatkan nilai diri melalui kode etik profesi dengan nilai atau prinsip-prinsip kode etik itu sendiri.contoh mengenai nilai integritas dan nilai tanggung jawab.

Apabila hal tersebut dipenuhi tindak pungli yang dilakukan kera putih tidak akan terus menerus terjadi dan hal tersebut dapat diminimalisir.*****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X