Pernyataan yang beredar di masyarakat mengindikasikan bahwa Johnny G Plate menyalahkan Presiden terkait dugaan kasus ini.
"Namun, hal tersebut tidak benar. Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa proyek pengadaan BTS 4G 2020-2022 merupakan pelaksanaan arahan Presiden RI yang telah disampaikan dalam beberapa rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ungkap kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin dalam pernyataannya pada Rabu,5 Juli 2023.
Achmad menyatakan bahwa Johnny Plate menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan BTS terlihat sebagai inisiatif pribadi Johnny G Plate dan mencurigakan penggunaan dana negara.
Menurut Achmad, Johnny Plate membantah dakwaan tersebut karena proyek tersebut sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang telah dibahas dalam beberapa rapat.
"Eksepsi ini merupakan tanggapan resmi terhadap dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS terlihat seperti inisiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk menyalahgunakan dana negara. Padahal kebijakan ini dibahas dalam rapat-rapat di mana pemerintah menganggap penting percepatan transformasi digital," jelas Achmad.
Achmad menegaskan bahwa eksepsi ini sebagai jawaban atas dakwaan yang tidak teliti, kurang cermat, dan bertentangan dengan fakta yang telah diselidiki oleh JPU. Oleh karena itu, Johnny Plate menjelaskan latar belakang proyek BTS tanpa bermaksud menyeret nama Presiden Jokowi.
"Eksepsi ini tidak bermaksud melibatkan nama presiden seperti yang diklaim oleh beberapa pihak. Dalam eksepsi terhadap dakwaan JPU, salah satu poinnya menjelaskan latar belakang dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang bermula dari keputusan rapat dan atas arahan presiden, bukan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan bahwa klien kami secara pribadi ingin menyalahgunakan dana negara melalui proyek ini," tegas Achmad.