Bogor Times-Kontroversi Terkait Penertiban Pengamen Boneka di Lampu Merah Manado, Sulawesi Utara (Sulut)
Heboh terjadi penertiban terhadap pengamen boneka yang sering bergoyang di beberapa titik lampu merah di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Penertiban terhadap pengamen boneka di lampu merah ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat Sulut.
Banyak yang menyayangkan penertiban pengamen boneka tersebut.
Warga Manado merasa bahwa kehadiran pengamen boneka di lampu merah dapat memberikan kesegaran pikiran dan mengurangi stres.
Selain itu, pengamen boneka juga mampu membuat anak-anak pengendara motor dan mobil merasa bahagia.
Namun, tidak sedikit yang menentang penampilan pengamen boneka karena dianggap bisa menimbulkan bahaya dan mengganggu arus lalu lintas.
Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado diketahui telah melaksanakan penertiban terhadap pengamen boneka yang berada di lampu merah pada hari Selasa (4/7/2023).
Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Manado, Jefri Worang.
Jefri Worang menjelaskan bahwa penertiban pengamen boneka didasarkan pada Undang-Undang No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.
Jefri Worang kemudian menjelaskan isi peraturan tersebut.
"Isinya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 28 ayat 2, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,00," terang Jefri Worang.
Jefri Worang juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di jalan raya.
"Untuk memastikan pemanfaatan jalan yang lebih optimal dan tidak mengganggu arus lalu lintas," jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado, Herry Alfrets Ratu, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan saat ini masih berupa himbauan.
"Jika masih ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan daerah yang ada," jelasnya.