Bogor Times-Ketika pemilik kendaraan membeli kendaraan motornya dengan cara dicicil merasa cemas saat menghadapi keterlambatan pembayaran, terutama jika "mata elang" alias para penagih hutang ini pun mulai mengintai.
Dalam pengakuan yang mengejutkan, para penagih hutang mengungkapkan metode sederhana yang mereka gunakan untuk mengawasi nomor plat kendaraan yang sedang dalam kredit, hanya dengan menggunakan ponsel.
Dengan demikian, kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat dengan mudah terdeteksi dan ditarik paksa oleh para penagih hutang.
Para penagih hutang berperan sebagai mitra leasing yang bertugas mengejar kendaraan yang mengalami masalah pembayaran.
Sebelumnya, mereka mengandalkan buku catatan raksasa untuk melacak kendaraan yang masih dalam kredit, namun kini mereka dapat mengakses data kendaraan bermasalah tersebut tanpa perlu membawa buku catatan.
Terkuaklah rahasia bagaimana para penagih hutang dengan mudah mencari kendaraan yang terlambat membayar kendraanya.Mereka menggunakan aplikasi yang bisa diunduh dengan mudah.
"Sebenarnya, ada aplikasi khusus yang sudah tersedia saat ini. Sudah ada data aplikasi online sejak tahun 2019," ungkap salah seorang penagih hutang kepada wartawan.
"Hanya dengan biaya Rp100, kita bisa mendapatkan akses ke data tersebut," jelas penagih hutang.
Dengan bantuan aplikasi tersebut, mereka dapat dengan cepat menemukan kendaraan yang mengalami tunggakan pembayaran tanpa perlu melakukan pengejaran yang memakan waktu.
Mereka berpatroli di jalan-jalan ramai, dan ketika ada kendaraan yang lewat, mereka cukup mengklik aplikasi di ponsel mereka.
"Jadi, ketika kendaraan lewat, kita klik aplikasi di ponsel, dan jika masih ada tunggakan, informasinya akan muncul,"jelas dia.
"Aplikasi ini memberikan data yang lengkap, termasuk nomor mesin, nomor rangka, dan merek kendaraan,"urainya.
Namun, dia tidak menyebutkan apa nama aplikasinya.
Namun, jika Anda menggunakan ponsel Android dan mencari di Play Store dengan kata kunci "penagih hutang", akan muncul berbagai aplikasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir beberapa aplikasi penagih hutang. Berikut adalah 6 aplikasi penagih hutang yang sudah diblokir oleh OJK: