• Jumat, 22 November 2024

Aksi Mabuk-Mabukan Meresahkan Warga: WNA Malaysia Ditangkap di Tanjung Perak

- Jumat, 7 Juli 2023 | 20:13 WIB

Bogor Times-Petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Berhasil Menangkap WNA Asal Malaysia yang Mengganggu Ketertiban Umum.

HBR,Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ini berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya pada Selasa, 4 Juli 2023.

Penangkapan ini dilakukan karena HBR kerap mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dan menimbulkan ketidaknyamanan di sekitar wilayah Modo, Lamongan, Jawa Timur.

Imam Jauhari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jawa Timur, menjelaskan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

"Masyarakat melaporkan adanya WNA asal Malaysia yang mengganggu ketertiban dan keamanan umum melalui layanan pelanggan WhatsApp Imigrasi Tanjung Perak," ungkap Imam pada Jumat,7 Juli 2023.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak, bekerja sama dengan Timpora Kabupaten Lamongan, Polsek Modo, Koramil Modo, dan Pemerintah Desa Modo, melakukan pengejaran keesokan harinya.

"Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, diketahui bahwa WNA tersebut sudah tinggal di dusun tersebut selama satu setengah tahun. Mulai Januari 2022, ia tinggal bersama istri bernama S," papar Imam.

Imam menambahkan bahwa WNA tersebut seringkali mabuk-mabukan dan kerap melakukan teriakan yang mengganggu ketenangan serta menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi, mengungkapkan bahwa petugas imigrasi juga melakukan pertemuan dengan AP, yang merupakan penjamin HBR. AP adalah adik kandung dari S, istri HBR.

"Dari AP, kami mendapatkan informasi mengenai aktivitas sehari-hari WNA tersebut, seperti mencari rumput untuk ternak sapi dan menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," jelas Verico.

Setelah memeriksa dokumen keimigrasian milik HBR, diketahui bahwa izin tinggal WNA tersebut adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival dengan masa berlaku 30 hari.

"Namun, saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal HBR sudah habis sejak 30 Juni 2022," tambahnya.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, diketahui bahwa HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal selama 369 hari dan keberadaannya telah mengganggu ketertiban umum.

"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga diberlakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," terang Verico.

Sementara menunggu proses pendeportasian, HBR akan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

"Rencananya, HBR akan dideportasi melalui Bandara Juanda. Saat ini, kami masih menunggu tiket kepulangan yang sedang dipersiapkan oleh keluarganya," kata Verico.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X