Bogor Times-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melalui Bareskrim Polri, akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 289 rekening milik Panji Gumilang, pendiri pondok pesantren Al Zaytun.
PPATK telah memblokir ratusan rekening tersebut karena adanya aktivitas transaksi yang mencurigakan.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Irjen Pol Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, dia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari tugas yang diemban oleh Bareskrim Polri.
Tim khusus telah dibentuk dan akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mengungkap kasus ini.
Selanjutnya, penyidik dari Bareskrim Polri juga akan berupaya mencari saksi ahli yang memiliki kompetensi untuk menilai apakah ada unsur pidana dalam transaksi yang dilakukan melalui ratusan rekening tersebut.
Menurut Sandi, tim penyidik akan melengkapi proses penyidikan dengan kebutuhan lain yang diperlukan.
"Tujuannya untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas," kata jenderal bintang dua tersebut.
Sandi juga menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah membentuk tim yang akan menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Tim ini telah mendapatkan surat tugas dan peraturan penyidikan yang merinci tugas dan tanggung jawab penyidik dalam mengungkap kasus ini. Dengan adanya surat tugas ini, maka seluruh kegiatan yang dilakukan oleh tim penyidik dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menyelidiki kasus penistaan agama, tim juga akan mempertimbangkan untuk menyelidiki transaksi keuangan yang terkait dengan Panji Gumilang. Menurut Sandi, keputusan ini akan bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
"Karena masih ada laporan-laporan penistaan agama dan banyak sekali informasi yang masuk dari masyarakat, baik melalui media online maupun media sosial lainnya, yang semuanya perlu diverifikasi," kata Sandi.
Sebagai informasi, dari 289 akun tersebut, 256 akun mengatasnamakan Panji Gumilang dan 33 akun mengatasnamakan Ponpes Al Zaytun. Panji Gumilang menggunakan berbagai nama saat membuat akun-akun tersebut.
"Ada 6 nama yang digunakan oleh Panji Gumilang dalam 256 rekening tersebut, di antaranya adalah Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang, dan Panji Gumilang sendiri," jelas Menko Polhukam, Mahfud MD, pada Rabu, 5 Juli 2023.
PPATK saat ini sedang melakukan analisis terhadap 289 rekening tersebut. Meskipun hasil analisis sementara menunjukkan adanya transaksi yang mencurigakan, PPATK akan menyampaikan informasi lengkap setelah proses analisis selesai.
Di samping itu, Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama sesuai dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi telah menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut dan telah meningkatkan status laporan menjadi tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.
Pada hari Rabu, 5 Juli 2023, Bareskrim Polri menggelar perkara tambahan dan menemukan unsur pidana tambahan yang terkait dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.