• Senin, 25 November 2024

Sipir Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Diberi Penghargaan Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba

- Jumat, 7 Juli 2023 | 20:59 WIB
Contoh Foto Sipir Lapas Klas 1 Tangerang Banten saat melakukan introgasi kepada dua napi. (Febri Daniel Manalu)
Contoh Foto Sipir Lapas Klas 1 Tangerang Banten saat melakukan introgasi kepada dua napi. (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Dua orang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi Cirebon dianugerahi piagam penghargaan karena berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan lapas.

Seorang perempuan asal Bogor,inisial SRD (26), awalnya menimbulkan kecurigaan dari sipir laki-laki melalui penggunaan pemindai tubuh.

Namun, karena yang perlu diperiksa adalah pengunjung perempuan, sipir laki-laki itu kemudian memanggil sipir perempuan.

Setelah disentuh di area intimnya, sipir wanita ini menemukan sesuatu yang mencurigakan.

Alhasil, perempuan muda itu diperintahkan untuk melepas pakaian dalamnya di sebuah ruangan khusus.

"Kami mematuhi prosedur operasi standar yang harus diikuti oleh semua pengunjung yang masuk ke Lapas. Melalui tindakan dan pemeriksaan yang ketat, upaya ini terbongkar,"kata Kadiyono, Kepala Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon.

Seperti yang diceritakan oleh Tuti Robiawati, petugas Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon, SDR datang menjenguk suaminya yang dipenjara karena kasus narkoba.

Saat dilakukan pemeriksaan dengan alat pemindai tubuh yang dilakukan oleh Petugas Indra Hermawan, ditemukan kejanggalan.

Indra kemudian meminta Tuti, seorang petugas perempuan, untuk melakukan pemeriksaan manual terhadap SDR.

"Setelah mendapat informasi dari Pak Indra, saya langsung memanggil yang bersangkutan dan melakukan perabaan. Saya sudah tahu di mana letak kecurigaannya. Saya buka celananya dan memeriksa bagian dalamnya juga. Setelah itu, saya periksa baju mereka tapi tidak menemukan apa-apa," kata Tuti saat diwawancarai wartawan pada Jumat,7 Juli 2023.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dengan teliti, petugas akhirnya berhasil menemukan barang haram tersebut.

Tuti segera melaporkan temuan tersebut kepada atasannya dan proses pelaporan secara progresif dan hirarkis dilakukan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kadiyono menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan SDR, barang haram tersebut ditujukan untuk suaminya Ade Usman, seorang narapidana kasus narkotika dengan vonis tujuh tahun penjara.

Berdasarkan catatan, Ade Usman dijadwalkan akan segera bebas bersyarat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X