Bogor Times- Setiap orang bisa saja memberikan apa yang ia miliki. Namun, dalam kajian ilmu tertentu yang mempersembahkan tersebut akan memiliki perbedaan.
Berikut penjelasan Al Imam Al Ghazali yang dikutip Zakariya bin Muhammad Zakariya Al-Anshar i dalam kitabnya Asnal Mathalib fi Syarhi Rhaudit Thalib:
فَصْلٌ (قَوْلُهُ تَحْرُمُ الرِّشْوَةُ) قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ الْمَالُ إنْ بُ ذِلَ لِغَرَضٍ آجِلٍ فَصَدَقَةٌ أَوْ عَاجِلٍ، وَهُوَ مَالٌ فَهِبَةٌ بِشَرْطِ الثَّوَابِ أ َوْ عَلَى مُحَرَّمٍ أَوْ وَاجِبٍ مُتَعَيِّنٍ فَرِشْوَةٌ أَوْ مُبَاحٍ فَإِجَارَةٌ أَوْ جَعَالَةٌ أَوْ تَوَدُّدٍ مُجَرَّدٍ أَوْ تَوَسُّلٍ بِجَاهِهِ إلَى أَغْرَاضِهِ فَهَدِيَّةٌ إنْ كَانَ جَاهُهُ بِالْعِلْمِ أَوْ النَّسَبِ، وَإِنْ كَانَ بِالْقَضَاءِ أَوْ الْعَمَلِ فَرِشْوَةٌ
Baca Juga: Sipir Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Diberi Penghargaan Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Artinya, " (Pasal) kata Mushanif: "Riyswah haram" Al Imam Al Ghazali dalam Ihya'nya berkata: "Harta jika diberikan untuk tujuan mendatang (pahala akhirat) maka dinamakan sedekah. Jika diberikan untuk tujuan segera (imbalan dunia) berupa harta maka dinamakan hibah bisyartit tsawab. Jika mempersembahkan harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muaya'an maka dinamakan risywah. Jika untuk perkara yang mubah maka dinamakan dengan ijarah atau ja'alah. Jika mempersembahkan harta karena murni tali kasih atau untuk berwasilah dengan derajat pangkatnya agar tercapai tujuan-tujuannya, maka dinamakan hadiah jika kedudukan dan derajatnya itu berupa ilmu atau nasab; namun jika berupa putusan hukum atau satu tindakan maka dinamakan risywah."
Dari kutipan itu bisa kita ambil kesimpulan bahwa ada klasifikasi pemberian, antara lain, Sedekah, Hibah Bisyartit Tsawab, Risywah, Ja'alah atau Ijarah, Hadiah, Risywah.
Harta jika diberikan untuk tujuan mendatang (pahala akhirat) maka dinamakan sedekah.
Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Berkoordinasi dengan PPATK Terkait 289 Rekening Milik Panji Gumilang
Jika diberikan untuk tujuan segera (imbalan dunia) berupa harta maka dinamakan hibah bisyartit tsawab.
Jika mempersembahkan harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muaya'an maka dinamakan risywah.
Jika untuk perkara yang mubah maka dinamakan dengan ijarah atau ja'alah.
Baca Juga: Aksi Mabuk-Mabukan Meresahkan Warga: WNA Malaysia Ditangkap di Tanjung Perak
Jika mempersembahkan harta karena murni tali kasih atau untuk berwasilah dengan derajat pangkatnya agar tercapai tujuan-tujuannya, maka dinamakan hadiah jika kedudukan dan derajatnya itu berupa ilmu atau nasab;
Jika berupa putusan hukum atau satu tindakan maka dinamakan risywah.
Demikian penjelasan tentang berbagai macam persembahan menurut Al Imam Al Ghozali semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Terkait Dugaan Tunggakan Pajak Sebesar Rp 10 Miliar Yang Masih Jadi Misteri Praktisi Hukum Ingatkan Walikota
Digeledah KPK, Gubernur Jawa Timur Khofifah: Proses Hukum Harus Dihormati
Hukum Ziarah Kubur Menurut Imam Nawawi
Kepercayaan Publik Terhadap Polri dalam Penegakan Hukum Meningkat
Jelang Sidang PN Jaksel, Kuasa Hukum David: Kami Hargai Proses Hukum dan Menolak Diversi
Simak Hukum Sikat Gigil Siang Bolong saat Puasa Ramadhan
Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Tiga Anak Perempuan, ODGJ Bebas Tanpa Jerat Hukum
Kapolres Bogor Dampingi Tim Asistenti Polda Jabar Tinjau Pos Pam Lodaya 2023 di Wilayah Hukum Polres Bogor
Kurban? Simak Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuannya
Hukum Islam Tentang VCS atau Video Call Seks