Bogor Times- Ibadah Sholat kita tidak akan mencapai keabsahan jika tidak didahulukan oleh proses thaharah atau bersuci yang benar.
Berikut kami paparkan dalil tentang Thaharah. Dalam hadits riwayat Imam Muslim, dalam kitab Shahîh Muslim, Kitâb al-Thâhârah, Bâb Fadhl al-Wudhȗ’ (Bab Keutamaan Wudhu), disebutkan:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلاَلٍ، حَدَّثَنَا أَبَانٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، أَنَّ زَيْدًا حَدَّثَهُ؛ أَنَّ أَبَا سَلَّامٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الأَشْعَرِيِّ؛ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: ﴿الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيْمَانِ، وَالْحَمْدُ ِللهِ تَمْلَأُ الْمِيْزَانَ، وَسُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ تَمْلَآنِ (أَوْ تَمْلَأُ) مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَالصَّلَاةُ نُوْرٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ. كُلُّ النَّاسِ يَغْدُوْ، فَبَائِعٌ نَفْسَهُ. فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُهَا﴾. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ).
Baca Juga: 36 Santri Penerima Beasiswa LAZISNU Kunjungi PBNU
Baca Juga: Sipir Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Diberi Penghargaan Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Berkoordinasi dengan PPATK Terkait 289 Rekening Milik Panji Gumilang
Artinya: ”...Dari Abȗ Mâlik al-Asy’arî, ia berkata: ’Rasulullah saw bersabda: ’Bersuci itu bagian dari iman, ucapan Alhamdulillâh memperberat timbangan (kebaikan), ucapan Subhânallâh dan ucapan Alhamdulillâh memenuhi ruangan antara langit dan bumi, shalat adalah nur (cahaya), sedekah adalah burhan ”bukti nyata”, sabar adalah pelita dan Al-Qur’an adalah ”hujjah” argumen yang membela atau justeru yang menuntutmu. Semua orang berusaha. Ia pertaruhkan (menjual) dirinya. Apakah ia akan membebaskan dirinya ataupun justeru menghancurkannya’.” (HR Muslim, nomor 223).
Hadits ini begitu besar kedudukannya, dan merupakan pokok atau sumber dari sumber-sumber keislaman (ashlun min ushȗl al-Islâm). Di dalamnya disebutkan hal-hal penting sebagai pedoman Islam (muhimmat min qawâ‘id al-Islâm) bagi kaum muslimin --di kehidupan dunia dan akhirat. (al-Nawawî, Shahîh Muslim bi-Syarh al-Nawawî (Kairo: Dâr al-Hadîts, 2001, juz II, h. 102).
Demikian dalil thaharah, semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Terkait Dugaan Tunggakan Pajak Sebesar Rp 10 Miliar Yang Masih Jadi Misteri Praktisi Hukum Ingatkan Walikota
Digeledah KPK, Gubernur Jawa Timur Khofifah: Proses Hukum Harus Dihormati
Hukum Ziarah Kubur Menurut Imam Nawawi
Kepercayaan Publik Terhadap Polri dalam Penegakan Hukum Meningkat
Jelang Sidang PN Jaksel, Kuasa Hukum David: Kami Hargai Proses Hukum dan Menolak Diversi
Simak Hukum Sikat Gigil Siang Bolong saat Puasa Ramadhan
Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Tiga Anak Perempuan, ODGJ Bebas Tanpa Jerat Hukum
Kapolres Bogor Dampingi Tim Asistenti Polda Jabar Tinjau Pos Pam Lodaya 2023 di Wilayah Hukum Polres Bogor
Kurban? Simak Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuannya
Hukum Islam Tentang VCS atau Video Call Seks