• Kamis, 21 November 2024

Setelah Viral Tersangka Perdagangan Orang di Cianjur Ditangkap

- Minggu, 9 Juli 2023 | 22:02 WIB
Ilustrasi penangkapan (Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (Pixabay)

Bogor Times-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka dengan inisial HR ditangkap setelah munculnya sebuah video viral yang meminta bantuan untuk menyelamatkan korban.

Menurut informasi yang diperoleh, HR diduga telah mengirimkan korban bernama Ida, seorang warga Kampung Pasir Layung II RT 5 RW di Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) sejak April 2020. Ida diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh sindikat TPPO di Dubai.

Hingga saat ini, keberadaan Ida yang merupakan seorang ibu dua anak masih belum diketahui. Upaya pencarian dan penyelidikan sedang dilakukan untuk menemukan korban dan mengamankan keberadaannya.

Dalam penangkapan ini, tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap HR di depan Perumahan Marhamah, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Kamis,6 Juli 2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak April 2022 setelah HR bertemu dengan korban Ida dan mengiming-imingi pekerjaan di Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji tinggi dan menjamin keselamatan korban.

Selain HR, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap seorang individu yang diduga sebagai sponsor dalam kasus ini. Sponsor tersebut diperkenalkan kepada korban oleh HR, dan setelah memenuhi persyaratan tertentu, korban kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi pada Mei 2020.

Penemuan kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial, yang menampilkan dua anak yang meminta bantuan polisi untuk menyelamatkan ibu mereka yang diduga menjadi korban TPPO di Dubai, Uni Emirat Arab. Dalam video tersebut, anak perempuan dan anak laki-laki mengungkapkan bahwa ibu mereka telah menjadi TKW sejak tahun 2022.

Video tersebut menarik perhatian pihak kepolisian di Cianjur, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Penangkapan HR sebagai tersangka merupakan hasil dari upaya polisi dalam mengungkap kasus TPPO yang terjadi.

Kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Kasus perdagangan orang menjadi perhatian serius Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, yang baru-baru ini berhasil menangkap 737 tersangka kasus perdagangan orang dan menyelamatkan hampir 2.000 korban dalam sebulan.

Perdagangan orang adalah kejahatan yang kejam dan merugikan banyak individu. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diungkap dan para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X