Bogor Times- Kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, saat ini masih dilakukan penyidikan.
Tim penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan barang bukti yang tengah diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor).
Di sisi lain, Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ingin Beli Mobil, Berikut 4 daftar Mobil yang Irit Bahan Bakar
"Akan melakukan gelar Perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang dikutip Bogor times melalui pikiran rakyat.com
Mengingat kasus dugaan penyimpangan paham agama ini bersinggungan dengan beberapa sektor, polisi akan memanggil setidaknya empat saksi ahli untuk memperjelas duduk perkara yang tidak dapat ditafsirkan oleh penegak hukum.
"Kita panggil saksi ahli. Mulai dari saksi ahli agama islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," katanya.
Baca Juga: Ingin Beli Mobil, Berikut 4 daftar Mobil yang Irit Bahan Bakar
BNPT Soal Isu Al Zaytun Terafiliasi NII
Direktur Deradikalisasi badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ahmad Nurwakhid mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji isu pesantren Al Zaytun yang diduga terafiliasi dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
Hal ini lantaran menurutnya keberadaan NII masih tanwujud dan perlu diselidiki lebih dalam.
"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Bikin Nafsu Makan, Resep Tempe Bacem ala Mbok Midut
Alasan lainnya, mengapa isu NII belum dapat ditindak lebih lanjut oleh BNPT lantaran kelompok itu belum terdaftar dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya," katanya.***
Artikel Terkait
Pihak kerabat BC sangat menghargai anggota keluarganya dan merasa memiliki tanggung jawab besar untuk mengungk
Beberapa Dalil Larangan Marah
Pentingnya Mengingat Kematian
Jomblo Berpotensi Mati Syahir, Simak Kisah ini
Hukum Doa Meminta Kematian
Humor Tinggkat Tinggi Sahabat Nabi Nuaiman
Santri Bertanya Kiyai Tertawa
China Melarang Impor Makanan dari Sejumlah Prefektur Jepang untuk Keamanan Konsumen
India Meningkatkan Produksi Peralatan Militer untuk Mengurangi Ketergantungan pada Rusia
BNPT Memberikan Klarifikasi: Pondok Pesantren Al Zaytun Tidak Melanggar Undang-Undang Terorisme
Kontroversi Denise Chariesta Menggunakan Ayat Alkitab dalam Donasi 'Hamil Tanpa Suami' Mengundang Kemarahan Ne
Ribuan Mahasiswa RI Beralih Kewarganegaraan ke Singapura: Apa yang Menarik di Sana?
Inilah Fakta Menarik Sepatu Bata, Merek Ternama yang Ternyata Bukan Asli Indonesia
Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda Mengungkapkan Penyesalan dan Komitmen Membangun Kembali Rumah Tangga Mereka
Putri Cantik Panji Gumilang Membuka Babak Baru dalam Karir Politiknya di Dapil 8 Jawa Barat melalui PKB
Gus Yahya ingatkan Harmonisasi adalah Tanggung Jawab Semua Umat
Di Forum Sosialisasi Asean IIDC, Ketum PBNU Sampaikan Piagam PBB sebagai Konsensus Hidup Secara Damai
Asyik Ada Peluang Beasiswa Kuliah, Simak Ketentuan Beasiswa Pergunu
Kenali Al-Jabarti, Sang Pelopor Penulisan Sejarah Islam Modern
Ibilah Doa Rasulullah Saw Sepanjang Perjalanan Pulang Ibadah Haji
BRIN Memberikan Tanggapan terhadap Pernyataan Aryanto tentang Temuannya, Nikuba
Tekhnik Melilih Pasangan Hidup Versi Imam Ghozali
Isryarat Al-Quran dalam Konteks Memilih Pasangan Hidup
Kenali Etika Calon Jamaah Haji Agar Mendapat Balasan Surga
Kedalaman Ilmu Syekh Sa'id Al-Nursi
Mencukur Bulu Kemaluan: Keputusan Pribadi yang Perlu Dijaga dengan Hati-Hati
Lady Nayoan Gugat Cerai Rendy Kjarnett. Sidang di Gelar Pekan Depan
Bikin Nafsu Makan, Resep Tempe Bacem ala Mbok Midut
Ingin Beli Mobil, Berikut 4 daftar Mobil yang Irit Bahan Bakar
Pentingnya Pronounciation dalam Bahasa Inggris