Bogor Times-Orang tua sering kali meninggalkan warisan berupa rumah. Lantas bagaimana cara pembagiannya?
Apabila menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUH Perdata, maka perlu disampaikan terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :
Baca Juga: Nathalie Holscher Lepas Hijab
a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.
Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.
A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.
Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.
Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.
Di kutip Bogor Times melalui detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:
Pasal 841 KUH Perdata:
"Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya."
Baca Juga: Penyidikan Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Panggil 4 Saksi Ahli
Pasal 842 KUH Perdata:
"Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya."
Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:
Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.
Baca Juga: Ingin Beli Mobil, Berikut 4 daftar Mobil yang Irit Bahan Bakar
Artikel Terkait
Beberapa Dalil Larangan Marah
Jomblo Berpotensi Mati Syahir, Simak Kisah ini
Hukum Doa Meminta Kematian
Humor Tinggkat Tinggi Sahabat Nabi Nuaiman
Santri Bertanya Kiyai Tertawa
China Melarang Impor Makanan dari Sejumlah Prefektur Jepang untuk Keamanan Konsumen
India Meningkatkan Produksi Peralatan Militer untuk Mengurangi Ketergantungan pada Rusia
BNPT Memberikan Klarifikasi: Pondok Pesantren Al Zaytun Tidak Melanggar Undang-Undang Terorisme
Kontroversi Denise Chariesta Menggunakan Ayat Alkitab dalam Donasi 'Hamil Tanpa Suami' Mengundang Kemarahan Ne
Ribuan Mahasiswa RI Beralih Kewarganegaraan ke Singapura: Apa yang Menarik di Sana?
Inilah Fakta Menarik Sepatu Bata, Merek Ternama yang Ternyata Bukan Asli Indonesia
Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda Mengungkapkan Penyesalan dan Komitmen Membangun Kembali Rumah Tangga Mereka
Putri Cantik Panji Gumilang Membuka Babak Baru dalam Karir Politiknya di Dapil 8 Jawa Barat melalui PKB
Gus Yahya ingatkan Harmonisasi adalah Tanggung Jawab Semua Umat
Di Forum Sosialisasi Asean IIDC, Ketum PBNU Sampaikan Piagam PBB sebagai Konsensus Hidup Secara Damai
Asyik Ada Peluang Beasiswa Kuliah, Simak Ketentuan Beasiswa Pergunu
Kenali Al-Jabarti, Sang Pelopor Penulisan Sejarah Islam Modern
Ibilah Doa Rasulullah Saw Sepanjang Perjalanan Pulang Ibadah Haji
BRIN Memberikan Tanggapan terhadap Pernyataan Aryanto tentang Temuannya, Nikuba
Tekhnik Melilih Pasangan Hidup Versi Imam Ghozali
Isryarat Al-Quran dalam Konteks Memilih Pasangan Hidup
Kenali Etika Calon Jamaah Haji Agar Mendapat Balasan Surga
Kedalaman Ilmu Syekh Sa'id Al-Nursi
Mencukur Bulu Kemaluan: Keputusan Pribadi yang Perlu Dijaga dengan Hati-Hati
Lady Nayoan Gugat Cerai Rendy Kjarnett. Sidang di Gelar Pekan Depan
Bikin Nafsu Makan, Resep Tempe Bacem ala Mbok Midut
Ingin Beli Mobil, Berikut 4 daftar Mobil yang Irit Bahan Bakar
Pentingnya Pronounciation dalam Bahasa Inggris
Penyidikan Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Panggil 4 Saksi Ahli
Nathalie Holscher Lepas Hijab