• Kamis, 21 November 2024

Ketidakseriusan Pemerintah Kota Bogor dalam Menangani Kasus Tunggakan Gaji Karyawan Silon Menuai Kritik

- Selasa, 11 Juli 2023 | 15:41 WIB
Foto Pemkot Bogor di demo oleh  mantan karyawan Silom (Penulis /Febri Daniel Manalu)
Foto Pemkot Bogor di demo oleh mantan karyawan Silom (Penulis /Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Gerakan Mahasiswa Bogor mengkritik lambannya respon Pemerintah Kota Bogor terhadap tuntutan pembayaran gaji karyawan Silon, yang sebelumnya bernama Charlie Cafe dan Resto.

Mereka menilai Pemerintah Kota Bogor tidak serius dalam menangani masalah yang telah menimbulkan ketidakadilan dan penderitaan bagi para karyawan.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Balai Kota Bogor pada Senin, 10 Juli 2023, mahasiswa Bogor menyuarakan keprihatinannya atas lambannya tindakan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Salah satu pengunjuk rasa, Aldi, mengatakan bahwa total gaji karyawan Charlie Cafe dan Resto yang belum dibayar diperkirakan mencapai Rp 30 juta. Jumlah tersebut mencakup hampir seluruh gaji yang belum diterima karyawan, dan sebagian baru menerima pembayaran gaji.

Dari total 14 karyawan yang terdampak, tujuh di antaranya sudah beberapa bulan tidak menerima gaji secara penuh.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rata-rata total gaji per karyawan di Charlie Cafe And Resto sebesar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.

"Dari total 14 karyawan yang terdampak, sekitar 7 orang di antaranya belum menerima pembayaran gaji secara penuh. Total yang sudah dibayarkan kepada 7 karyawan tersebut diperkirakan sekitar 15 juta hingga 17 juta rupiah," kata Aldi.

"Ya, jika ada 14 karyawan yang terdampak dan sekitar 7 orang di antaranya baru menerima setengah pembayaran, maka total estimasi yang sudah dibayarkan kepada 7 orang karyawan tersebut sekitar 15 juta hingga 17 juta rupiah," ujar Aldi di sela-sela aksi unjuk rasa di Balai Kota, Senin, 10 Juli 2023," imbuh Aldi.

Dalam aksi protes yang berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kota Bogor, para demonstran menyuarakan keprihatinan mereka atas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki perijinan yang lengkap.

Para demonstran menekankan pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan warga Bogor.

Mereka berharap agar pemerintah kota serius mengusut dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.

"Pasal tersebut menegaskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja atau melakukan pembayaran upah kurang dari jumlah upah yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan sampai dengan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 4.000.000,- sampai dengan Rp 100.000.000,-," kata Aldi.

"Kami mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera menyegel toko-toko yang menjual minuman keras golongan B dan C setelah ditemukan pelanggaran terkait penjualan miras ilegal. Selain itu, kami juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk tidak lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang melibatkan minuman beralkohol," ujarnya.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bogor terkait temuan pelanggaran ini.

Penulis : Febri Daniel Manalu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X