Bogor Times-Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Jajang Edi Priyanto berterima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang. Ia yakin, undang-undang tersebut adalah bentuk transformasi kesehatan di Indonesia.
Ia juga yakin, UU Kesehatan yang baru akan menghadirkan tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mumpuni. Payung hukum tersebut juga disebut akan membuat para dokter bermigrasi untuk bergabung dengan PDSI.
"Dengan undang-undang ini disahkan maka terjadi migrasi yang demikian besar dari temen-temen kelompok sebelah, mungkin akan bermigrasi. Karena terjadi undang-undang ini sangat ditunggu bagi rekan-rekan kami yang selama ini diam," ujar Jajang dalam audiensi dengan Komisi IX DPR, Rabu (12/7/2023).
Meski tak menyebutkan namanya, kelompok sebelah yang dimaksud oleh Jajang kemungkinan besar adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, para dokter yang ada di kelompok sebelah itu takut dalam menyuarakan dukungan terhadap RUU Kesehatan.
Sebab, rekomendasi terhadap dokter-dokter tersebut bisa saja dicabut oleh IDI. Hadirnya UU Kesehatan yang baru, ia yakin para dokter di Indonesia dapat diakui dunia seperti yang dilakukan oleh mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Terawan Agus Putranto.
"Mereka (dokter di kelompok sebelah) takut kalau rekomendasinya dicabut dan lain-lain, sehingga mereka saat ini menunggu betul-betul diketoknya omnibus law ini. Saya pikir omnibus law ini masih perlu penjabaran dalam bentuk teknisnya, mungkin dalam peraturan menteri," ujar Jajang.
PDSI diketahui dideklarasikan pada 27 April 2022. Jajang sendiri merupakan staf khusus Terawan saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
Adapun pada 2022, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) diketahui telah memberhentikan keanggotaan Terawan dari IDI. Pemberhentian ini terkait dengan sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan oleh mantan Menteri Kesehatan itu.
Saat pendeklarasian PDSI pada April 2022, Jajang menampik anggapan bahwa pendirian PDSI berkaitan dengan polemik antara Terawan dengan IDI. Menurutnya, berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya pikir kami berdiri bukan karena kasus dokter Terawan, tapi sesuai dengan UUD pasal 28. Jadi terlepas dari kasus dokter Terawan. Visi kami adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat," ujar Jajang, Rabu (27/4/2023).***