Peningkatan Kinerja Daerah Berprestasi Dihargai dengan Insentif Fiskal Rp3 Triliun

- Rabu, 12 Juli 2023 | 22:57 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengecam penggelontoran Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) negara untuk barang-barang impor, Bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  (Ilustrasi foto)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengecam penggelontoran Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) negara untuk barang-barang impor, Bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Ilustrasi foto)

Bogor Times-Pemerintah Indonesia mengumumkan langkah baru dalam mendukung pembangunan di tingkat daerah. Kementerian Keuangan akan memberikan insentif fiskal senilai Rp3 triliun kepada daerah yang berhasil mencapai prestasi dalam beberapa aspek yang ditetapkan. Keputusan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja yang baik dari daerah tersebut.

Dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, 10 Juli 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penilaian terhadap daerah yang berprestasi melibatkan beberapa faktor kunci. Pengendalian inflasi, penurunan tingkat kemiskinan ekstrem, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan pertumbuhan investasi menjadi pertimbangan utama dalam penilaian ini.

Selain insentif untuk daerah, Kementerian Keuangan juga akan memberikan insentif fiskal senilai Rp2 triliun kepada desa-desa yang berhasil meningkatkan tata kelola desanya. Keputusan ini bertujuan untuk mendorong desa dalam mencapai kemajuan dan memperbaiki kualitas tata kelola mereka. Selanjutnya, pada semester II tahun ini, dana bagi hasil (DBH) sawit baru sebesar Rp3,4 triliun akan dialokasikan untuk mendukung sektor perkebunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan transfer ke daerah ini bertujuan untuk mendukung pembangunan di tingkat lokal. Namun, kebijakan tersebut juga akan memperhatikan kinerja pemerintah daerah yang bersangkutan. Dalam proyeksi hingga akhir tahun 2023, diperkirakan bahwa total transfer ke daerah mencapai Rp825,4 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 1,1 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya. Angka tersebut melampaui pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp814,7 triliun.

Menteri Keuangan juga menjelaskan bahwa kebijakan transfer ke daerah pada semester pertama tahun ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan tersebut mencakup penyaluran dana alokasi umum (DAU) yang digunakan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Dengan memberikan insentif fiskal ini, pemerintah berharap daerah-daerah yang berprestasi dapat terus menggerakkan pembangunan lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Komitmen pemerintah dalam memperkuat kerjasama dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X