Bogor Times-Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee, seorang TikToker, terkait dugaan penistaan agama yang terkait dengan konten mengenai konsumsi babi. Penahanan ini dilakukan pada hari Senin,10 Juli 2023.
Lina diduga melanggar hukum penistaan agama melalui kontennya yang menampilkan adegan memakan babi sambil mengucapkan bismillah. Ia akan ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 29 Juli 2023.
Fandie, juru bicara tim kejaksaan, mengungkapkan bahwa tim telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap unsur yang disampaikan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.
Dalam berkas perkara tersebut, Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai bukti yang diterima oleh kejaksaan, terdapat satu unit ponsel yang digunakan oleh Lina untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_.
Keabsahan barang bukti tersebut didukung oleh kesaksian beberapa saksi dan beberapa ahli, termasuk ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang seluruhnya terlampir dalam berkas perkara.
"Kasus ini telah mencapai tahap P21, sehingga dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dengan berkas dakwaan sedang disusun," tambahnya.
Sebelumnya, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui konten video yang menyebar luas melalui akun media sosialnya.
Pelaporan kasus ini dilakukan oleh seorang penasihat hukum bernama Sapriadi pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Palembang, 4 Mei 2023 - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menahan Lina Mukherjee, seorang TikToker, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penahanan tersebut dilakukan setelah Lina menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Sebelumnya, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait kasus penistaan agama yang terkait dengan konten memakan daging babi dan mengucapkan bismillah. Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam dan dilakukan penahanan, Lina Mukherjee bersama dengan kuasa hukumnya mengaku kaget dan terkejut.
"Saya telah menjelaskan segalanya kepada penyidik selama pemeriksaan 12 jam, namun sepertinya tidak memiliki arti. Bahkan pengacara saya juga terkejut," ujar Lina Mukherjee pada Kamis (4/5/2023).
Terkait penahanannya, Lina juga mengakui bahwa ia tidak mengetahui berapa lama ia akan ditahan oleh penyidik. Yang pasti, penyidik melarang Lina Mukherjee untuk pulang setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.
Dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Lina, yang diketahui sebagai seorang muslim, membuat konten dengan mengucapkan kalimat bismillah dan menyebutkan bahwa ia akan dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) karena melakukan tindakan yang dilarang oleh agama, yaitu memakan daging babi.