Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Penting untuk Memastikan Hak Kepemilikan Tetap Berkekuatan Hukum

- Rabu, 12 Juli 2023 | 23:15 WIB
Penyerahan Sertifikat kepada peserta (Febri Daniel Manalu)
Penyerahan Sertifikat kepada peserta (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Proses balik nama sertifikat tanah warisan menjadi langkah yang harus dilakukan oleh pemilik sah sertifikat tanah tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga agar hak kepemilikan tanah warisan tetap berkekuatan hukum dan terhindar dari masalah yang mungkin timbul terkait tanah tersebut.

Perlu ditekankan bahwa proses balik nama sertifikat tanah warisan tidaklah gratis karena memerlukan bantuan dari kantor pertanahan. Namun, ada suatu keuntungan dalam hal biaya pendaftaran jika proses balik nama tersebut dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris. Dalam hal ini, tidak akan dikenakan biaya pendaftaran berdasarkan aturan yang terdapat dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3.

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh kantor pertanahan. Dalam perhitungannya, digunakan rumus (nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan luas tanah dalam meter persegi) dibagi dengan 1.000. Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi adalah Rp800.000 dan luas tanah adalah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut senilai Rp800.000.

Pentingnya Memiliki Dokumen dalam Mengurus Surat Tanah Warisan

Untuk mengurus proses balik nama surat tanah warisan, pemilik tanah dapat mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun sebelum pergi ke kantor pertanahan untuk mengurus tanah warisan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan dan prosesnya saat mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan.

Dokumen utama yang harus disiapkan meliputi:

Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan memiliki tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya.
Surat kuasa, jika ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon.
Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris dan pihak yang dikuasakan, seperti KTP dan KK.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah diverifikasi dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum.

Sertifikat tanah asli.
Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Selain itu, terdapat juga dokumen tambahan yang perlu disiapkan, seperti:

Identitas diri.
Keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
Pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dalam kepemilikan fisik pemohon.
Alasan pemecahan tanah.
Proses Pengurusan Tanah Warisan

Setelah dokumen-dokumen di atas lengkap, berikut adalah langkah-langkah dalam mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan:

Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dan sertakan dokumen terkait agar dapat diperiksa oleh petugas.
Selanjutnya, lanjut ke loket pembayaran untuk melunasi biaya pendaftaran.
Setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses layanan dengan melakukan pengukuran tanah yang akan disaksikan langsung oleh pemohon.
Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah.
Tahap terakhir adalah pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan.

Pentingnya Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan untuk Menjamin Hak Kepemilikan Tetap Berkekuatan Hukum

Perlu diingat bahwa balik nama sertifikat tanah warisan harus dilakukan untuk memastikan bahwa hak kepemilikan tanah tersebut tetap berkekuatan hukum. Oleh karena itu, sebelum melakukan peralihan nama sertifikat tanah, penting untuk mengetahui persyaratan dan perkiraan biaya yang akan dikeluarkan.

Prosedur peralihan hak karena pewarisan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 42 menjelaskan bahwa dalam pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan, termasuk sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian pemilik hak, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika tanah diwariskan kepada satu orang, maka pendaftaran peralihan hak dilakukan oleh orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Namun, jika terdapat lebih dari satu ahli waris, pendaftaran peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB

Terpopuler

X