Bogor Times-Perekonomian masyarakat di Indonesia umumnya akan berpotensi besar untuk berkembang. Khususnya area ekonomi digital.
Direktur Pengawasan Financial Technology dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta mengatakan saat ini masyarakat Indonesia memiliki potensi ekonomi digital sebanyak 146 miliar dolar AS atau setara Rp 2,1 triliun di tahun 2025. Angka tersebut merujuk tingginya angka pengguna internet di Indonesia sebanyak 191 juta atau 69 persen yang merupakan pengguna media sosial aktif.
Katagore itu termaksud pada perkembangan industri fintech P2P Lending yang mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat. “P2P Lending, lanjut Tris, OJK hadirkan untuk masyarakat kita yang unbankable.
Baca Juga: Doa Sholat Tahajud Sesuai Anjuran Rasulullah SAW , Arab Latin dan Terjemah
"Adanya P2P untuk masyarakat banyak dirasakan oleh UMKM, yang bisa menjadi alternatif pengganti pinjaman bank konvensional. Tantangan yang muncul di sini, dari OJK selalu mengupayakan pengawasan dan coba benahi, dengan tentunya dukungan peningkatan literasi masyarakat," kata Tris saat dihubungi pada Kamis 13 Juli 2023.
Model bisnis peer-to-peer (P2P) lending mulai tumbuh dan diminati oleh masyarakat Indonesia. Sasaran dari fintech adalah masyarakat yang melek digital. P2P menjadi solusi bagi mereka yang unbankable, namun bukan solusi yang murah.
"Penting diketahui, jumlah biaya yang akan ditanggung kepada pengguna. Di sini masih ada banyak sekali hal yang dapat dikembangkan oleh para pemain dan industri fintek, baik dari segi teknologi yang digunakan, maupun finansial literasi yang dihadirkan harus dapat kita tingkatkan” ujar Dosen FEB UGM Kusdhianto Setiawan.
Baca Juga: Visualisasi Telaga Rasulullah Serta Para Calon Peneguknya
Pengawas Direktorat Pengawasan Financial Technology dari OJK, Annisa Ika Rahmawati menyampaikan fintech P2P lending memiliki karakteristik unik dengan sifatnya sebagai kerangka. Fintech dapat menawarkan solusi kemudahan bagi masyarakat dan mahasiswa untuk belajar investasi. OJK menekankan perlunya pengawasan dan regulasi terkait aktivitas fintech di Indonesia untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
"Itulah mengapa OJK sebagai regulator sangatlah diperlukan untuk dapat menghindarkan masyarakat dari segala bentuk potensi kejahatan dan kerugian saat bertransaksi maupun berinvestasi melalui platform P2P Lending," ucapnya.***
Cc.Fauji
Artikel Terkait
Polisi Hadirkan Saksi Agama Terkait Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun
Khasiat Bumbu Dapur Untuk Mencerahkan Kulit Menurut Dr. Zaidul Akbar
Doa Sholat Tahajud Sesuai Anjuran Rasulullah SAW , Arab Latin dan Terjemah
Inilah Kumpulan Doa Setelah Sholat Lima Waktu
Kisah Ketika Imam Syafi'i Tarawih bersama Gurunya Sayyidah Nafisah
Syi'ir Indah Robiatul Adawiyyah
Karya Penyair Ulung Goethe Ketika Krisis Spiritual
Kisah Layla-Majnun, Cinta Abadi Insan Manusia
Visualisasi Telaga Rasulullah Serta Para Calon Peneguknya
Cara Syukuri Nikmat Tuhan