• Kamis, 21 November 2024

Rakor Bersama KPK, Pemkot Bogor dan ATR/BPN Sepakat Percepat Sertifikasi Aset

- Kamis, 13 Juli 2023 | 22:47 WIB
Sekda kota Bogor Syarifah Sofia mewakili pemerintah kota Bogor mengikuti rapat program tematik sektor pertahanan 2023 (Febri Daniel Manalu)
Sekda kota Bogor Syarifah Sofia mewakili pemerintah kota Bogor mengikuti rapat program tematik sektor pertahanan 2023 (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor  Syarifah Sofiah mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 Wilayah Jawa Barat yang diadakan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2023) sore di Bandung.

Kegiatan Program koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023 melalui program tematik sektor pertanahan wilayah Jawa Barat dibuka langsung Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, KPK sekaligus Kasatgas Pencegahan Wilayah, Agus Priyanto yang juga dihadiri oleh jajaran KPK, Pemprov Jawa Barat, Sekda se-Jawa Barat, BKAD se-Jawa Barat, Inspektorat se-Jawa Barat dan Kantor ATR / BPN.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi pelayanan publik.

Kasatgas Pencegahan Wilayah II, Agus Priyanto mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat  yang dibagi ke dalam tiga batch yang setiap batch diisi oleh kabupaten/kota untuk memaksimalkan dan optimalkan diskusi serta penyampaian materi pencegahan.

Dalam sambutannya Agus meminta agar kabupaten/kota di Jawa Barat menginventarisir K1 K2 K3. Dalam status yuridis sebuah bidang tanah dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4.

K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.

Saat ini kata Agus, di Jawa Barat maupun kabupaten/kota di Jawa Barat baru mencapai 35 persen yang sudah disertifikasi dari total aset tanah di setiap wilayah.

Ia menyebut bahwa target di tahun 2024 sertifikasi tanah seharusnya bisa mencapai 50 persen, namun dikarenakan kendala di beberapa daerah maka diundur hingga 2025.

"Untuk itu kegiatan tematik ini kita adakan dengan harapan Pemkot dan Kantor Pertanahan bisa saling rekonsiliasi  mencari kesepakatan, mencari titik temu berapa aset tanah daerah yang bisa menjadi produk sertifikat, sehingga ke.depan Pemda bisa menganggarkan untuk sertifikasi ini," ujarnya.

Agus menyampaikan KPK menerima laporan dari daerah-daerah terkait adanya gep koordinasi ataupun akselerasi, sehingga KPK membuat program tematik mempertemukan antara daerah dan Kantor Pertanahan.

"Kenapa KPK melakukan ini, karena salah satu penugasan KPK adalah melakukan koordinasi kepada instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan lainnya. Salah satu layanannya adalah ini. Sehingga tujuannya untuk juga untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Aset lanjut Agus, bukan lagi soal air mata namun bisa menjadi mata air dalam mensejahterakan masyarakat.

"Memang dalam aset itu ada biaya pemeliharaan, kemudian dijaga dan sebagainya. Tapi yang harus ditumbuhkan adalah mindset bahwa aset itulah yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah," katanya.

Pengelolaan aset secara optimal dan profesional akan membuat aset menjadi sehat untuk kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Ia mencontohkan bahwa aset bidang tanah bisa dimanfaatkan menjadi fasilitas umum maupun pelayanan publik dan sarana prasarana infrastruktur yang juga bertujuan untuk melayani dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X