Bogor Times-Hari ini, pengacara Maqdir Ismail yang mewakili terdakwa Irwan Hermawan (IH) menemui penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengembalian uang hasil korupsi proyek BAKTI BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam pertemuan tersebut, Maqdir mengklarifikasi bahwa uang dolar AS yang dibawanya merupakan bagian dari sejumlah besar uang yang diperoleh Irwan dari proyek BTS 4G BAKTI yang meliputi pembangunan dan penyediaan infrastruktur.
Namun, sebagai komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan telah menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan yang melibatkan banyak pihak.
Dengan diserahkannya dana tersebut ke kejaksaan, diharapkan penyidikan dan pengungkapan kasus korupsi BTS 4G BAKTI dapat berjalan lebih efektif.
Kejaksaan akan menggunakan uang tersebut sebagai barang bukti untuk menelusuri aliran dana haram dan mengusut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Kuasa hukum yang mewakili Irwan Hermawan mengklarifikasi bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus sesuai rencana awal, sebagai barang bukti dalam penyidikan tindak pidana.
"Sebagai bagian dari komitmen kami atas nama klien kami, Irwan Hermawan, jumlah uang yang kami bawa adalah 1,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 27 miliar. Uang ini akan kami serahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung atas nama klien kami, dengan maksud untuk mengembalikan aset-aset yang sudah diterima Irwan," kata Maqdir.
Langkah pengembalian uang ini menunjukkan dedikasi tim kuasa hukum Irwan Hermawan dalam mengungkap aliran dana korupsi. Uang yang dikembalikan tersebut akan menjadi barang bukti untuk membantu penyidik dalam mengungkap tindak pidana terkait kasus ini.
"Perkembangan lebih lanjut mengenai sumber uang tersebut akan kami sampaikan setelah kami selesai memberikan keterangan kepada penyidik," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga menyatakan akan mengklarifikasi kepada penyidik Jampidsus mengenai identitas pihak yang bertanggung jawab mengembalikan uang kepada Irwan.
Soal identitas pihak yang bertanggung jawab mengembalikan uang kepada Irwan. Menurut Maqdir, pihak yang mengaku sebagai perantara pribadi terlibat dalam pengembalian uang tersebut.
Juru bicara Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik akan meminta penjelasan dari Maqdir terkait penerima dana dari Irwan dan pengembaliannya.
Febrie menekankan pentingnya informasi tersebut dalam melanjutkan proses pengungkapan aliran dana korupsi dalam kasus BTS 4G BAKTI.
"Penyidik sangat berkepentingan untuk menentukan orang-orang yang disebut oleh Irwan sebagai penerima uang tersebut," kata Febri kepada wartawan, Kamis (13/7).
Febri juga menegaskan keyakinannya bahwa uang yang dikembalikan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. "Kami tetap menganggap uang yang dikembalikan tersebut merupakan hasil korupsi BTS,"cetus dia.