• Kamis, 21 November 2024

Artis Pierre Gruno Mengaku Tersinggung Sebelum Melakukan Tindakan Pemukulan

- Jumat, 14 Juli 2023 | 19:02 WIB
Artis Pierre Gruno  (Febri Daniel Manalu)
Artis Pierre Gruno (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Jumat,30 Juni2023 malam, sebuah bar di Cilandak, Jaksel menjadi saksi kejadian pemukulan yang melibatkan Pierre Gruno. Korban mengalami luka memar di bagian wajah sebagai akibat dari kejadian tersebut.

Penyebab Pemukulan oleh Pierre Gruno Masih Belum Terungkap
Kronologi lengkap kejadian ini masih belum terungkap secara detail. Namun, tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Pierre Gruno disebabkan oleh perasaan tersinggung sang aktor.

Menurut Irwandhy, pelapor yang juga merupakan saksi korban, mereka berdua bertemu dengan terlapor dan diduga terjadi gestur yang dianggap oleh terlapor tidak pantas atau aneh, sehingga menyebabkan perasaan tersinggung.

Namun, Irwandhy menegaskan bahwa alasan apa pun yang menjadi penyebab pemukulan tersebut tidak dapat menjadi pembenar atau justifikasi untuk melakukan tindakan pidana.

Dalam rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), terlihat tindakan menganiaya yang dilakukan oleh Pierre Gruno terhadap seorang pria. Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka berat.

Sebuah foto yang diterima oleh Kompas.com menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam yang hampir meliputi seluruh area wajah sebagai akibat dari pemukulan tersebut.

"I setelah kami menganalisis rekaman CCTV dan mendapatkan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian yang mengindikasikan adanya perbuatan pidana. Kami yakin bahwa telah terjadi pelanggaran hukum," ungkap Irwandhy.

Pierre Gruno telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, dalam jumpa pers dengan wartawan pada Jumat (14/7/2023), mengumumkan bahwa Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP. Pasal ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana pasal 20 dan 21, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

"Polisi menjerat Pierre Gruno dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang mengakibatkan luka berat. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi yang telah diperoleh oleh penyidik,"singkat kasat

"Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan Pierre Gruno akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya tersebut,"tambah kasat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X